Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kiri) membentangkan spanduk dukungan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti bergandengan tangan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Haris dan Fatia divonis bebas majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Haris Azhar (tengah) memeluk keluarganya usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Haris divonis bebas majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Fatia Maulidiyanti mengusap air mata usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Fatia divonis bebas majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. | Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pendukung berpelukan usai sidang vonis aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). | Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti berpelukan dengan kuasa hukum usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Haris dan Fatia divonis bebas majelis hakim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

Vonis Bebas Aktivis Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut

Hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Artahana dalam sidang itu. 

Majelis hakim meyakini, tuntutan yang dialamatkan kepada Haris-Fatia tidak terbukti di persidangan. "Karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Cokorda. 

Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Kemudian, Fatia dan Haris lolos dari dakwaan kedua karena tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidyanti dituntut dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan. ';