Peristiwa
Vonis Bebas Aktivis Haris Azhar dan Fatia di Kasus Lord Luhut
Hakim menyatakan Haris Azhar dan Fatia tidak terbukti melakukan pencemaran nama baik
Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1/2024). Majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Artahana dalam sidang itu.
Majelis hakim meyakini, tuntutan yang dialamatkan kepada Haris-Fatia tidak terbukti di persidangan. "Karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," kata Cokorda.
Majelis hakim menganggap tuntutan pertama kepada Haris dan Fatia tidak memenuhi unsur hukum. Kemudian, Fatia dan Haris lolos dari dakwaan kedua karena tidak memenuhi unsur pidana penyebaran berita bohong.
Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Haris Azhar dituntut pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Fatia Maulidyanti dituntut dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 ribu subsider tiga bulan kurungan. Baca Selengkapnya';