Peristiwa
Trio Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati dan Pemecatan
Ketiganya dianggap terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan terhadap Imam Masykur.
JAKARTA -- Oknum anggota TNI Praka Riswandi Manik, Praka Jasmowir, dan Praka Heri Sandi dituntut dengan hukuman mati. Mereka juga dituntut dengan hukuman pemecatan dari kesatuan TNI.
Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaka Sampurna dalam pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023). Ketiga terdakwa terjerat kasus pembunuhan pria asal Aceh, Imam Masykur.
Tiga oknum prajurit TNI tersebut rinciannya yang berasal dari anggota pasukan pengamanan presiden (Paspamres) RI ialah Praka Riswandi, Praka Heri sebagai anggota Direktorat Topografi TNI AD dan Praka Jasmowir merupakan anggota Kodam Iskandar Muda, Aceh.
"Kami mohon menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa, terdakwa 1 dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 2 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat. Terdakwa 3 pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer Angkatan Darat," kata Upen dalam sidang tersebut.
Tuntutan ini didasari keterangan saksi dan terdakwa selama sidang. Ketiga terdakwa pun dinyatakan terbukti bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan terhadap Imam Masykur.
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana," ujar Upen. Baca Selengkapnya';
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Sementara Resmi Dilantik
Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
SELENGKAPNYAGol Salto Garnacho Hantar Kemenangan 3-0 MU Atas Everton
Gol salto Garnacho disebut-sebut mirip gol salto Wayne Rooney.
SELENGKAPNYA