Sejumlah tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Bondowoso memakai rompi tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro (kiri) memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Petugas memperlihatkan barang bukti kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Layar menampilkan konferensi pers kasus dugaan tindak pidana suap dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyampaikan konferensi pers terkait penangkapan Kajari Bondowoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Peristiwa

KPK Tangkap Tangan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso

KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya. Penetapan status hukum ini dilakukan setelah KPK mengantongi alat bukti yang cukup.

Adapun Puji terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023). Dia tertangkap bersama delapan orang lainnya. 

"Mengumumkan tersangka, sebagai berikut, PJ (selaku) Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Selain Puji, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Dillyanto Silaen (AKDS); dan dua pihak swasta, yakni Yossy S Setiawan (YSS) serta Andhika Imam Wijaya (AIW) selaku pengendali CV Wijaya Gemilang.

Kasus suap ini bermula ketika Kejari Bondowoso menindaklanjuti salah satu laporan masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek tersebut dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji. Mereka bersepakat untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

"Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS dan PJ sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan," jelas Rudi.

Adapun dalam OTT, tim penyidik KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 225 juta. Uang itu diserahkan Yossy dan Andhika kepada Alexander di ruang kerja Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso.

 

Dari OTT tersebut KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen beserta dua orang pihak swasta terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso, dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 450 juta.

  ';