Tersangka dan barang bukti ratusan botol minuman oplosan ditampilkan saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023). Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2203, Polda DIY berhasil | Republika/Wihdan Hidayat
Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2203, Polda DIY berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, miras, dan obat berbahaya. | Republika/Wihdan Hidayat
Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti ganja seberat 725,54 gram, dan sabu 2,47 gram. | Republika/Wihdan Hidayat
Kemudian obat berbahaya (Obaya) jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan 2.046 botol miras oplosan. | Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti obat berbahaya pil sapi ditampilkan saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023). | Republika/Wihdan Hidayat
Tersangka nantinya dijerat dengan pasal yang berbeda, salah satunya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. | Republika/Wihdan Hidayat

Peristiwa

Polda DI Yogyakarta Rilis Barang Bukti Kasus Miras dan Narkoba

Ribuan butir narkoba dan minuman keras oplosan disita dari sembilan tersangka.

YOGYAKARTA -- Tersangka dan barang bukti ratusan botol minuman oplosan ditampilkan saat rilis kasus peredaran narkotika, miras dan obat berbahaya di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (15/11/2023).

Dalam kurun waktu Oktober hingga November 2203, Polda DIY berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, miras, dan obat berbahaya.

Sebanyak sembilan tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti ganja seberat 725,54 gram, dan sabu 2,47 gram. Kemudian obat berbahaya (Obaya) jenis Trihexypenidyl (pil sapi) sebanyak 5.545 butir, dan 2.046 botol miras oplosan.

Tersangka nantinya dijerat dengan pasal yang berbeda, salah satunya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ';