Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan terkait Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR dan DPD untuk pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). | Republika/Prayogi
Ketua KPU Hasyim Asyari bersama Anggota KPU memberikan keterangan terkait Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR dan DPD untuk pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). | Republika/Prayogi
KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD ada 668 orang. | Republika/Prayogi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum akan menyertakan daftar riwayat hidup bakal calon anggota legislatif (caleg). | Republika/Prayogi
Persetujuan partai diperlukan data caleg dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. | Republika/Febryan A
KPU RI akan mengirimkan surat permintaan persetujuan kepada pimpinan pusat partai untuk membuka daftar riwayat hidup calon anggota DPR. | Republika/Prayogi

Peristiwa

Tetapkan Daftar Calon Tetap, KPU RI Belum Umumkan Riwayat Hidup Caleg

Persetujuan partai diperlukan data caleg dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

JAKARTA -- Ketua KPU Hasyim Asyari bersama Anggota KPU memberikan keterangan terkait Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPR dan DPD untuk pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR sebanyak 9.917 orang sedangkan untuk DPD ada 668 orang.

Pada kesempatan itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan belum akan menyertakan daftar riwayat hidup bakal calon anggota legislatif (caleg) ketika mempublikasikan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR dan DPRD besok, Sabtu (4/11/2023).

KPU akan meminta persetujuan partai politik pengusung para caleg itu terlebih dahulu sebelum mempublikasikan riwayat hidup mereka. 

"Kami akan bersurat kepada pimpinan partai politik untuk minta persetujuan publikasi atau upload daftar riwayat hidup atau CV masing-masing calon," kata Hasyim saat konferensi pers penetapan DCT di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (3/11/2023). 

Hasyim menjelaskan, KPU RI akan mengirimkan surat permintaan persetujuan kepada pimpinan pusat partai untuk membuka daftar riwayat hidup calon anggota DPR.

Adapun KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota meminta persetujuan ke pimpinan partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempublikasikan daftar riwayat hidup calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Hasyim mengatakan, persetujuan partai diperlukan karena daftar riwayat hidup termasuk data pribadi yang dilindungi oleh Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. "Daftar riwayat hidup tersebut ada data pribadi yang dalam satu sisi menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi juga harus kita hormati bersama-sama," ujarnya. 

Dia meyakini dan optimistis partai politik maupun caleg akan bersedia daftar riwayat hidupnya dipublikasikan. Sebab, keberadaan daftar riwayat hidup dapat mempengaruhi perilaku memilih para pemilih. 

  ';

Din Syamsuddin Sambangi DPP Partai Kebangkitan Bangsa

Kunjungan ini sebagai dukungan kepada bakal capres dan cawapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan.

SELENGKAPNYA

Polisi Tangkap Pembuat Narkoba Berbentuk Keripik dan Obat Tetes

Pemasaran narkoba ini melalui daring, untuk narkoba berjenis keripik pisang dijual mulai harga Rp 1,5 juta per bungkus.

SELENGKAPNYA

Baznas RI Kirim 21 Ton Bantuan ke Gaza

21 ton logistik, makanan, obat-obatan, nutrisi anak, dan hygene kit senilai Rp 5,5 miliar.

SELENGKAPNYA

Jumlah Tewas Akibat Serangan Bom Israel Tembus Angka 9.000 Korban

Juru bicara kementerian Ashraf al-Qidra mengatakan 9.061 orang telah terbunuh di Gaza, termasuk 3.760 orang yang berusia di bawah 18 tahun.

SELENGKAPNYA