Petugas melayani pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikasi halal di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (18/3/2023). | ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Iqtishodia

Tiga Faktor Pendorong UMKM Lakukan Sertifikasi Halal

Perdagangan industri halal dunia didominasi oleh produk makanan dan minuman.

OLEH Nurshifa Vathia (Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB), Dr. Khalifah Muhamad Ali  (Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB), Muhammad Anhar (Mahasiswa Departemen Ilmu Ekonomi Syariah IPB)

Total perdagangan industri halal yang dilakukan seluruh penduduk Muslim dunia sebesar 2 triliun dolar AS pada 2021 menurut Global Islamic Economy Report. Bahkan, nilai tersebut dapat bertambah menjadi 2,8 triliun dolar AS pada 2025.

Perdagangan industri halal dunia didominasi oleh produk makanan dan minuman sebesar 1,267 triliun dolar AS. Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim menjadi pasar makanan halal terbesar di dunia dengan total pengeluaran 146,7 miliar dolar AS.

Oleh karena itu, Pemerintah Indonesia berusaha memberikan rasa aman kepada konsumen Muslim dengan memberikan kewajiban sertifikasi halal melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan UU No. Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan riset IPB, setidaknya ada tiga faktor yang mendorong pelaku UMKM untuk melakukan sertifikasi halal.

 

 
Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim menjadi pasar makanan halal terbesar di dunia.
 

 

Kewajiban sertifikasi halal menjadi masalah tersendiri bagi pelaku UMKM di Indonesia. Pelaku UMKM sulit melakukan sertifikasi halal karena biaya yang cukup mahal dan proses yang berjalan lama.

Pemerintah pun memberikan solusi dengan adanya program sertifikasi halal gratis, yaitu Sehati yang memberlakukan skema halal self declare. Halal self declare merupakan pernyataan kehalalan suatu produk sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketentuan halal self declare ditentukan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Skema ini berbeda dengan skema regular karena tidak ada biaya yang dibebankan kepada pelaku usaha.

photo
Skema sertifikasi halal melalui self declare. - (IPB)

Mengenai sebaran jumlah penduduk Muslim di Tanah Air, Jawa Barat, menjadi provinsi dengan penduduk Muslim terbanyak yang berjumlah 47.336.261 jiwa dari total penduduk 48.637.180 jiwa pada 2022 menurut Disdukcapil Kemendagri. Kabupaten Bogor merupakan kabupaten dengan penduduk Muslim terbanyak di Jawa Barat yang berjumlah 4.867.370 jiwa dan memiliki UMKM terbanyak dengan jumlah 506.347 usaha.

UMKM terbukti menjadi salah satu sektor yang dapat bertahan selama masa pandemi Covid-19. Produk minuman menjadi salah satu jenis usaha UMKM terbanyak di Kabupaten Bogor sebanyak 8,09 persen dari total usaha minuman. Produk minuman sendiri sangat disukai oleh sebagian besar kaum muda karena beragamnya jenis yang dijual.

Sebuah penelitian pada 2018 menyatakan bahwa ada beberapa faktor yang memengaruhi seseorang untuk membeli sebuah produk, seperti tren, peluang potensial, feedback, dan label halal pada produk.
Minuman menjadi salah satu produk yang berpotensi haram dari bahan bakunya, seperti pengemulsi, gelatin, flavor, pewarna, antikempal, dan pemanis.

photo
Pelaku usaha mengajukan permohonan serfikasi halal dalam festival syariah di atrium Bencollen Indah Mall Kota Bengkulu, Bengkulu, Sabtu (1/7/2023). - (ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi)

Komposisi bahan gula, konsentrat buah, flavor, pengatur keasaman, serta pemanis buatan memiliki titik kritis kehalalan yang perlu diperhatikan oleh setiap konsumen Muslim. Bahan-bahan tersebut harus jelas kehalalannya sehingga pelaku usaha dapat mengajukan sertifikasi halal.

Pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) produk minuman di Kabupaten Bogor menjadi responden untuk mengetahui niat mereka dalam mengajukan sertifikasi halal self declare. Karakteristik pelaku UMK yang mengajukan halal self declare di Kabupaten Bogor didominasi oleh wanita yang berusia 21-30 tahun dengan pendidikan terakhir tingkat SMA.

Selain itu, mereka juga memiliki usaha dalam rentang 1-5 tahun, modal usaha kurang dari Rp 10 juta, omzet masih di bawah Rp 100 juta, dan telah memiliki tempat usaha sendiri.

Hasil analisis teori kelembagaan menunjukkan bahwa ada tiga faktor yang mendorong pelaku UMK produk minuman di Kabupaten Bogor mengajukan halal self declare. Pertama, adanya tekanan koersif yang diberikan oleh pemerintah kepada pelaku UMK. Pemerintah memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK produk minuman dengan batas akhir pada 17 Oktober 2024 sesuai dengan yang tercantum dalam undang-undang.

Kewajiban ini diikuti dengan adanya sanksi bagi pelaku UMK yang belum memiliki sertifikat halal pada usahanya sampai batas waktu yang telah ditentukan. Tekanan ini ternyata sangat berpengaruh pada pelaku UMK minuman di Kabupaten Bogor karena menjadi motivasi mereka agar tidak terkena sanksi yang akan merugikan usahanya. Sanksi yang diterima akan berdampak pada ruginya usaha yang dijalankan.

Faktor kedua yang memengaruhi niat pelaku UMK untuk mengajukan halal self declare adalah adanya tekanan normatif. Etika yang berlaku di masyarakat yang sebagian besar beragama Islam dan juga pengetahuan keislaman seseorang mendorong pelaku UMK untuk mengajukan halal self declare.

Meningkatnya pemahaman keislaman masyarakat tentu membuat mereka memilih untuk mengonsumsi makanan dan minuman yang halal saja. Gaya hidup halal sudah menjadi tren yang banyak diikuti berbagai macam kalangan.

photo
Pedagang menunjukan produk makanan bersertifikasi halal saat mengikuti acara Halal Fair di Menara 165, TB Simatupang, Jakarta, Jumat (8/9/2023).  - (Republika/Thoudy Badai)

Hal ini juga menjadi sebuah keuntungan bagi pelaku UMK minuman di Kabupaten Bogor. Pelaku UMK akan mendapatkan konsumen yang loyal karena melakukan repeat order terhadap produknya.

Tekanan normatif ini tidak memberikan efek negatif bagi pelaku UMK minuman, justru menjadi hal yang positif. Pelaku UMK akan mempunyai peluang untuk mendapatkan untung yang lebih besar jika menempelkan label halal pada produknya.

Pelaku UMK akan mempromosikan produk minuman yang telah terlabelisasi halal untuk mendapatkan banyak pelanggan baru. Pelaku UMK juga akan mempunyai target pasar yang lebih spesifik dengan menyasar masyarakat Muslim yang lebih potensial untuk membeli.

Faktor terakhir yang memengaruhi niat pelaku UMK mengajukan halal self declare adalah besarnya omzet dalam setahun yang didapat. Semakin besar omzet tahunan pelaku UMK, semakin besar niatnya untuk mengajukan halal self declare.

Pelaku UMK yakin bahwa sertifikat halal yang dimiliki produknya akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar lagi karena bertambahnya jumlah konsumen. Selain itu, sertifikat halal akan meningkatkan nilai jual produk minuman tersebut karena memberikan rasa aman dan tenang bagi konsumen Muslim.

Ketiga faktor di atas terbukti menjadi pendorong utama bagi pelaku UMK produk minuman di Kabupaten Bogor untuk mengajukan halal self declare. Semoga semakin banyak pelaku UMK atau UMKM lain juga menyadari pentingnya sertifikat halal pada produknya yang memberikan banyak manfaat.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat