Peristiwa
Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bantul
Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare.
BANTUL -- Iklan penjualan bangunan hunian yang berada pada lahan pertanian di Sewon, Bantul, Yogyakarta, Jumat (20/10/2023).
Lahan pertanian di Kabupaten Bantul setiap tahun mengalami penyusutan rata-rata mencapai 50 hektare. Salah satu penyebabnya karena alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan permukiman.
Penyusutan yang terhitung besar terutama di wilayah penyangga kota, seperti di Banguntapan, Sewon, Sedayu, dan Kasihan.
Pemkab Bantul mengeluarkan perda untuk mengerem alih fungsi lahan ini. Mereka menggunakan Keputusan Bupati No 463/ 2021 yang menyebutkan lahan pertanian yang tidak boleh dialihfungsikan sebesar 19 ribu hektare. Baca Selengkapnya';
Aksi Aktivis Walhi Protes Korporasi Pembakar Hutan
Aksi dilakukan usai melalukan pelaporan terkait koporasi yang diduga melakukan pembakaran hutan/lahan.
SELENGKAPNYAPerbaikan Jalur Rel Kereta Pasca Anjlok KA Argo Semeru dan Argo Wilis
Kini kedua jalur sudah bisa dipergunakan kembali, tetapi masih menggunakan kecepatan rendah.
SELENGKAPNYAPendaftaran Capres Cawapres Pasangan Anies Muhaimin
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar jadi pasangan bakal capres cawapres yang mendaftar di KPU RI.
SELENGKAPNYAPolres Bantul Tangkap Pengoplos Miras
Alkohol yang digunakan merupakan sisa dari kegiatan tersangka selama menjadi relawan COVID-19
SELENGKAPNYA