Peristiwa
Polres Bantul Tangkap Pengoplos Miras
Alkohol yang digunakan merupakan sisa dari kegiatan tersangka selama menjadi relawan COVID-19
BANTUL -- Satreskrim Polres Bantul telah menangkap dua pelaku pengoplos minuman beralkohol yang telah menewaskan warga Sanden, Bantul, berinisial TM (37 tahun) beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Bayu Sila Pambudi mengungkapkan, kedua tersangka yakni SY (53 tahun) warga Sewon, dan RB (40 tahun) warga Sanden.
"Setelah Anggota Reskrim mendapatkan informasi adanya orang meninggal dunia setelah minum miras, kemudian petugas melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa minuman keras tersebut dibawa oleh RB dan diminum bersama-sama rombongan," jelas AKP Bayu dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (18/10/2023).
Berdasarkan keterangan RB, ia mendapatkan miras racikan dari SY yang memproduksi minuman keras oplosan. Tersangka RB membawa alkohol murni ke rumah tersangka SY untuk diminta meracikkan, kemudian miras oplosan tersebut dimasukkan ke dalam botol jenis Red Label, Vibe, Jemeson, dan Martil.
Lalu pada Sabtu (7/10/2023), tersangka RB membawa 3 (tiga) botol Red Label racikan untuk dibawa ke pantai Samas, Sanden, Bantul untuk diminum bersama teman-temannya sebanyak 5 (lima) orang dan minuman tersebut dicampur dengan coca-cola. Salah satu rekan pelaku bernama TM, tewas usai menenggak miras oplosan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, alkohol yang dibawa oleh RB merupakan sisa dari kegiatannya selama menjadi relawan COVID-19. "Itu alkohol sisa COVID, jadi sudah lama sekali. RB dulunya relawan dan dia punya sisa alkohol untuk bahan membuat desinfektan yang digunakan menyemprot APD yang sudah digunakan," jelasnya.
Jumlah alkohol yang diserahkan RB kepada SY sebanyak satu galon air mineral ukuran 15 liter. Dari bahan tersebut, SY berhasil membuat 17 botol miras oplosan. Tiga di antaranya kemudian dikonsumsi oleh korban dan temannya sesama nelayan di Pantai Samas, Sanden, Bantul pada Sabtu (7/10/2023) lalu. Pada Selasa (10/10/2023), TM yang ikut minum miras racikan tersebut meninggal di RS Elisabeth Ganjuran, Bambanglipuro, Bantul.
Setelah ditelusuri YS peracik miras dan menjualnya dengan kemasan asli serta memiliki pita cukai palsu sejak 2022. Akibat perbuatannya YS dan RB dijerat Pidana Pasal 204 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Baca Selengkapnya';
Jelang Pendaftaran Capres Cawapres, KPU RI Gelar Geladi Resik
Waktu pendaftaran Capres dan Cawapres akan dibuka pada tanggal 19-25 Oktober 2023.
SELENGKAPNYALedakan di Kawasan Setiabudi Jakarta, Seorang Pekerja Tewas
Suara ledakan terdengar hingga radius yang cukup luas.
SELENGKAPNYAMegawati Umumkan Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo
Pengumuman Mahfud sebagai bacawapres tersebut dihadiri oleh para ketua umum partai politik pengusung dan pendukung.
SELENGKAPNYAIndonesia Kembali Cukur Brunei 6-0
Kemenangan itu sekaligus memastikan Indonesia melaju ke fase kedua kualifikasi zona Asia.
SELENGKAPNYA