Peristiwa
Polisi Tangkap Ibu dan Anak Penjual Narkoba
RMC (40) dan WD (67) menyimpan ribuan pil ekstasi dan sabu yang telah siap untuk diedarkan di Kota Bandung.
BANDUNG -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap ibu dan anak yang menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi dan sabu. Mereka dihadirkan beserta barang bukti di Mapolrestabes Bandung, Jalan Meredeka, Kamis (19/10/2023).
Dua tersangka berinisial RMC (40) dan WD (67) menyimpan ribuan pil ekstasi dan sabu yang telah siap untuk diedarkan di Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Reserse Narkoba AKBP Fauzan Sharir mengatakan, ibu dan anak tersebut bertugas mengemas ulang serta mengedarkan narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, dua tersangka berinisial RMC (40) dan WD (67) ini dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal ayat (2), Pazal 132 ayat (1), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup, dan hukuman mati. Baca Selengkapnya';
Pasangan Ganjar - Mahfud Resmi Mendaftar Jadi Capres Cawapres di KPU
Ganjar-Mahfud secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI.
SELENGKAPNYAPerbaikan Jalur Rel Kereta Pasca Anjlok KA Argo Semeru dan Argo Wilis
Kini kedua jalur sudah bisa dipergunakan kembali, tetapi masih menggunakan kecepatan rendah.
SELENGKAPNYAPendaftaran Capres Cawapres Pasangan Anies Muhaimin
Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar jadi pasangan bakal capres cawapres yang mendaftar di KPU RI.
SELENGKAPNYAPolres Bantul Tangkap Pengoplos Miras
Alkohol yang digunakan merupakan sisa dari kegiatan tersangka selama menjadi relawan COVID-19
SELENGKAPNYA