Peristiwa
700 Anak-anak Gaza Tewas Akibat Serangan Israel
Jumlah korban meninggal telah mencapai 2.750 jiwa. Angka itu melampaui korban dalam agresi paling brutal Israel ke Gaza pada 2014.
GAZA -- Pertempuran antara Hamas dan Israel telah berlangsung selama 10 hari, terhitung sejak 7 Oktober 2023. Korban luka dan jiwa, baik di Israel maupun di Jalur Gaza, terus bertambah. Di Gaza, jumlah korban meninggal telah mencapai 2.750 jiwa. Angka itu telah melampaui korban jiwa dalam agresi paling brutal Israel ke Gaza yang berlangsung selama sekitar enam pekan pada 2014. Kala itu, menurut data PBB, jumlah warga Palestina yang terbunuh mencapai 2.251 jiwa.
“Dalam pembaruan terbarunya, Kementerian Kesehatan mengatakan 2.750 warga Palestina terbunuh dalam serangan udara Israel di Jalur Gaza yang terkepung, dan lebih dari 9.700 orang terluka sejak dimulainya agresi Israel pada 7 Oktober,” kata kantor berita Palestina, WAFA, dalam laporannya, Senin (16/10/2023).
Dari jumlah korban meninggal di Jalur Gaza saat ini, lebih dari 700 di antaranya merupakan anak-anak. Sementara korban jiwa di kalangan perempuan hampir mencapai 400 orang. Menurut PBB, serangan udara Israel yang dimulai sejak 7 Oktober 2023 lalu, juga telah menyebabkan setidaknya 1 juta warga Gaza terlantar dan mengungsi. Kelompok The Euro-Med Human Rights Monitor (EMHRM), dalam keterangannya pada Sabtu (14/10/2023) mengungkapkan, agresi Israel menghancurkan 2.650 bangunan tempat tinggal di Gaza.
Kini kondisi kehidupan warga Palestina di Jalur Gaza juga sangat mengkhawatirkan. Hal itu karena Israel memberlakukan blokade total terhadap wilayah tersebut. Pasokan barang-barang esensial, seperti makanan, obat-obatan, termasuk listrik dan air, disetop. Baca Selengkapnya';
Jogja Street Sculpture Project 2023
Pameran patung luar ruangan terbesar di Indonesia JSSP ke-5 ini mengangkat tema Ruwat Gatra Rasa.
SELENGKAPNYA22 Tahun Beroperasi, Transmart Lebak Bulus akan Ditutup
Pemilik lahan berencana menggunakan lahan tersebut untuk mengembangkan sebuah konsep pusat perbelanjaan yang baru.
SELENGKAPNYAMahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Perubahan Umur Capres dan Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
SELENGKAPNYAAksi Massa Tolak Perubahan Umur Minimal Capres dan Cawapres
Pada hasil sidang tersebut Mahkamah Konstitusi menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
SELENGKAPNYA