Ekonomi
AdaKami Ancam Tempuh Jalur Hukum
Pihak AdaKami mengeklaim belum menemukan informasi data nasabah yang diduga bunuh diri akibat teror penagihan.
JAKARTA -- PT Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami menyatakan terus menginvestigasi kabar viral yang diunggah dari akun X @rakyatvspinjol. Akun itu menyebut terdapat nasabah laki-laki berinisial K yang meninggal bunuh diri karena tertekan oleh teror debt collector (DC).
Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka mengatakan, ia sampai sekarang belum mendapatkan identitas korban yang mengaku menjadi peminjam di AdaKami. Ia mengatakan bakal membuka opsi menempuh jalur hukum bila kasus tersebut tidak terbukti.
“Bila identitas korban tidak ditemukan, kami akan berpikir kembali bagaimana langkah berikutnya, termasuk kemungkinan masuk jalur hukum. Karena ini viral dan saya dihujat-hujat sampai keluarga saya juga, tapi sampai sekarang tidak ada informasi tambahan (terbuka) terkait tuduhan itu,” kata Dino saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/9/2023).
Dirinya pun menegaskan akan menindak tegas oknum DC bila terbukti ada kejadian ancaman yang berlebihan tersebut. Ia menyebut dalam menjalankan praktik penagihan, AdaKami menerapkan prosedur atau SOP dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
SOP dalam asosiasi tersebut di antaranya tidak melakukan penagihan dengan intimidasi, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman, entah itu secara langsung maupun lewat dunia maya. Bahkan, tim penagihan AdaKami wajib mendapatkan sertifikasi agen penagihan dari AFPI atau OJK.
“Sekali lagi, terkait berita viral ini, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak beretika dan tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator,” kata Dino.
Dino menjelaskan, pihaknya saat ini memiliki 400 DC yang tersebar di sejumlah daerah. Dari DC tersebut, sekitar 20 persennya merupakan pihak ketiga. “Kita juga ada vendor pihak yang dipekerjakan untuk melengkapi seluruh tim collecting. Itu yang perlu dicatat,” ujarnya.
Bernardino mengeklaim, AdaKami sudah melakukan investigasi sejak berita viral ini muncul. Namun, AdaKami belum menerima informasi lengkap mengenai identitas korban yang disebut oleh akun X @rakyatvspinjol untuk dapat mengaitkannya dengan terduga oknum DC.
Dirinya menyatakan masih berusaha mendapatkan identitas pemilik akun yang lebih dahulu menulis informasi korban di media sosial. “AdaKami sudah dipanggil langsung oleh OJK untuk menjelaskan duduk perkaranya," tutur dia.
AdaKami hingga kini masih membutuhkan identitas korban yang dimaksud, seperti nama lengkap, nomor KTP, dan nomor ponsel, untuk memeriksa bahwa korban adalah benar debitur AdaKami yang memiliki tunggakan, sekaligus untuk dapat melacak rekaman proses penagihan. Hal itu sesuai prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami.
Verifikasi identitas korban akan membuktikan kebenaran berita yang beredar. “AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk menyelesaikannya agar tidak menjadi preseden buruk bagi perusahaan dan industri," ujarnya.
Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, sambung dia, AdaKami siap mengeluarkan surat peringatan sampai dengan pemutusan hubungan kerja, bahkan menjalankan upaya hukum bila diperlukan.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak bisa langsung melakukan pemblokiran aplikasi maupun iklan dari perusahaan teknologi finansial (tekfin) AdaKami menyusul dugaan pelanggaran dalam penagihan kepada nasabahnya. Itu karena AdaKami sudah terdaftar atau mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) KemenKominfo Usman Kansong mengatakan, untuk memblokir pinjol legal, kementerian harus menunggu permintaan dari OJK. "Kominfo akan memblokir pinjol ilegal atas data yang disampaikan OJK kepada Kominfo, ya. Kita tidak bisa men-takedown atau memblokir pinjol yang legal tanpa ada permintaan," ujar Usman dalam keterangannya, Jumat (22/9/2023).
Usman mengatakan, hingga saat ini belum ada permintaan dari OJK perihal permintaan pemblokiran. Dia menyebut OJK saat ini juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran penagihan yang dilakukan AdaKami. Karena itu, Kemenkominfo masih akan menunggu hasil penyelidikan OJK tersebut.
“Terkait dengan kasus tadi itu, kita belum dapat permintaan dari OJK. Memang pinjol itu katanya menagih dengan kekerasan, ya, kan sehingga si orang yang berpiutang ini akhirnya bunuh diri dan OJK masih menyelidiki apakah benar bunuh diri karena teror debt collector," ujar Usman.
"Nah, nanti hasil penyelidikan OJK seperti apa, ya kalau nanti pinjol tersebut betul betul melanggar aturan, ya, karena meneror gitu dan OJK meminta pinjol itu diblokir, ya, kita akan blokir," ujarnya.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.