Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana turun dari mobil untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (6/9/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
JPU KPK mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, serta Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal telah menerima suap dan gratifikasi. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Mereka didakwa telah menerima suap dan gratifikasi pada kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (kiri) bersiap untuk menjalani sidang perdana Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/9/2023). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000. | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Peristiwa

Sidang Pedana Wali Kota Bandung Non Aktif Yana Mulyana

Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000,00.

BANDUNG -- Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa telah menerima gratifikasi berbentuk uang dan fasilitas sejumlah Rp400.407.000, terkait dengan proyek Bandung Smart City untuk pengadaan CCTV dan jaringan internet (ISP).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, disebutkan uang dan fasilitas yang diterima Yana, bersumber dari pihak swasta.

Uang beserta fasilitas tersebut, berasal dari Benny selaku direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT SMA dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

Dalam suap dan gratifikasi yang diberikan kepada Yana oleh mantan Kadishub Kota Bandung Dadang Gunawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal ini, diduga untuk mempengaruhi Yana agar bisa menunjuk perusahaan Benny dan Sony sebagai pelaksanaan pengadaan CCTV dan layanan ISP di Kota Bandung.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Hendra. ';