Kabar Utama
Sidang Lanjutan Korupsi Proyek BTS 4G, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi
Saksi-saksi ini berasal dari perusahaan pemenang tender proyek BTS 4G.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Selasa (29/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merupakan petinggi dari perusahaan yang menjadi konsorsium pemenang tender proyek BTS 4G.
Ke-12 orang saksi ini tak semuanya berasal dari perusahaan yang sama. Kesamaan mereka ialah sesama perusahaan pemenang tender proyek BTS 4G.
Mereka bersaksi untuk tiga terdakwa yaitu eks Menkominfo Johnny Gerald Plate, mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
Diketahui, Johnny G Plate Dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun. Kerugian ini muncul dari kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang melibatkan Johnny dan lima terdakwa lainnya.
Kelima orang tersebut adalah Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan. Baca Selengkapnya';
Kuliah Kebangsaan Anies di Kampus UI
Tantangan debat perguruan tinggi ramai bermunculan setelah MK izinkan kampanye di lembaga pendidikan.
SELENGKAPNYAPantai Gading Kalahkan Iran 72-69
Dengan kekalahan ini Iran gagal menembus putaran dua fase grup setelah dua kali kalah.
SELENGKAPNYAVaksinasi MR dan HPV bagi Siswa SD di Banda Aceh
Pemberian vaksin bagi siswa kelas 5 ini untuk mencegah kanker leher rahim yang kerap diderita wanita.
SELENGKAPNYALiverpool Menang Dramatis di Kandang Newcastle
Liverpool tertinggal 0-1, bermain dengan 10 pemain sejak menit k-25, berbalik menang 2-1.
SELENGKAPNYA