Nasional
Penolakan Kampanye di Sekolah Terus Meluas
MK memutuskan sekolah dan fasilitas pemerintah boleh dijadikan tempat kampanye.
JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan kampanye politik di tempat pendidikan. Komisioner KPAI Sylvana Apituley menilai, sekolah seharusnya dijaga agar tetap menjadi ruang publik yang netral dari aktivitas politik elektoral yang sarat dengan kepentingan personal dan kelompok. Menurutnya, konten kampanye...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
‘Kampanye di Fasilitas Pendidikan Berbahaya’
Guru menyayangkan putusan MK yang memperbolehkan kampanye di fasilitas pendidikan.
SELENGKAPNYAKampanye di Sekolah Dikhawatirkan Orang Tua Siswa
Orang tua mengkhawatirkan potensi polarisasi di antara siswa.
SELENGKAPNYAKampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah Kini Dibolehkan
Kampanye di fasilitas pemerintah dan sekolah dibolehkan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
SELENGKAPNYA