Nasional
Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Sekolah Kini Dibolehkan
Kampanye di fasilitas pemerintah dan sekolah dibolehkan sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Oleh FEBRYAN A
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. Hal itu merupakan bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023). Putusan tersebut bermula dari permohonan uji materi yang diajukan dua warga negara, Handrey Mantiri dan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Aliran dari Pelaku Kejahatan dan Dana Kampanye yang Habis di Masa Tenang
Kejanggalan transaksi diduga terkait dengan aliran uang hasil kejahatan ke peserta pemilu.
SELENGKAPNYALarangan Berkampanye Politik di Hari Bebas Kendaraan Bermotor
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta
SELENGKAPNYAAturan Baru KPU: tak Ada Sanksi 'Kampanye Colongan'
KPU melarang peserta pemilu kampanye di luar jadwal, tapi tidak memuat ketentuan sanksi.
SELENGKAPNYA