Kabar Utama
Awasi Daftar Caleg Sementara
KPU meminta masyarakat melaporkan DCS bermasalah.
BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu Legislatif (PIleg) 2024 secara nasional maupun regional. Masyarakat diminta mengawasi daftar calon sementara (DCS) tersebut dan melaporkan bila ada bakal caleg bermasalah.
Pada hari perdana pengumuman DCS kemarin, seorang tersangka penipuan kedapatan masuk daftar caleg sementara di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPU Kabupaten Bogor menjelaskan alasan tersangka penipuan berinisial EK yang masuk dalam DCS bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024.
"Kalau yang diumumkan di sini (DCS) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai Bacaleg," kata Ketua KPU Kabupaten Bogor Ummi Wahyuni di Bogor, Sabtu (19/8/2023).
Ia menduga, EK yang kini berstatus sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor nonaktif itu dapat memperoleh surat tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena hingga kini kasus yang menjerat EK belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sesuai Pasal 5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, pengajuan daftar Bacaleg dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya syarat administrasi berupa surat tidak pernah dipidana.
Rinciannya yaitu tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
KPU Kabupaten Bogor menetapkan secara resmi DCS bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Bogor untuk Pemilu 2024 sebanyak 883 orang. Ummi menjelaskan, sebelum tahapan verifikasi administrasi, jumlahnya ada sebanyak 969 Bacaleg yang didaftarkan dan melakukan perbaikan. Kemudian berkurang menjadi 883 orang karena 86 orang tidak memenuhi syarat atau TMS.
Penetapan DCS, kata dia, diumumkan secara resmi melalui media cetak dan elektronik atau website serta media sosial resmi KPU dari tanggal 19-23 Agustus 2023, dengan tujuan mendapat tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait dengan pemenuhan syarat administrasi calon.
"Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Bogor," kata Ummi.
KPU RI menetapkan 9.925 orang masuk dalamDCS DPR RI pada Jumat (18/8/2023). Ribuan orang itu ditetapkan masuk DCS setelah KPU RI melakukan verifikasi administrasi terhadap 10.323 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI yang diajukan oleh 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional.
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, dari sisi jenis kelamin, sebanyak 37,3 persen bakal caleg DPR RI yang masuk DCS merupakan perempuan. Dari sisi umur, 9.925 bakal caleg DPR RI itu bisa dikategorikan dalam lima rentang usia. Pertama, sebanyak 1.507 bakal caleg berusia 21 tahun - 30 tahun. Kedua, 1.757 bakal caleg berusia 31 tahun - 40 tahun.
Ketiga, sebanyak 2.743 bakal caleg berusia 41 tahun - 50 tahun. Keempat, sebanyak 2.681 bakal caleg berusia 51 tahun - 60 tahun. Terakhir, sebanyak 1.237 bakal caleg berusia di atas 61 tahun. Jika dijumlahkan, bakal caleg berusia 40 tahun ke atas tercatat sebanyak 6.661 orang. Persentase bakal caleg berusia 40 tahun lebih itu mencapai 67 persen dibanding total keseluruhan bakal caleg DPR RI.
Idham juga mengungkapkan bahwa ada sembilan bakal caleg disabilitas. Rinciannya, satu disabilitas sensorik rungu, satu disabilitas sensorik netra, dan tujuh disabilitas fisik. Dari sembilan bakal caleg disabilitas itu, tiga di antaranya diusung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lalu masing-masing satu bakal caleg disabilitas diusung Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Ini komitmen kami untuk mewujudkan pemilu yang inklusif.... Pasal 5 UU Nomor 7 Tahu 2017 secara eksplisit menegaskan bahwa disabilitas mempunyai hak yang sama dengan warga negara pada umumnya," kata Idham saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Idham juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencoret bakal caleg DPR RI yang sebelumnya terdaftar ganda. Sebagai catatan, sejumlah nama seperti eks Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dan artis serba bisa Aldi Taher diketahui didaftarkan oleh dua partai politik sekaligus.
Idham mengatakan, awalnya terdapat 107 bakal caleg yang terdaftar ganda internal alias diajukan di sejumlah daerah pemilihan (dapil) atau sejumlah lembaga legislatif oleh satu partai politik yang sama. Terdapat pula 186 bakal caleg ganda eksternal alias dicalonkan oleh dua partai politik sekaligus. Ada juga empat bakal caleg yang terdaftar sekaligus sebagai bakal calon anggota DPD.
Setelah KPU melakukan verifikasi dan partai politik melakukan perbaikan, kata Idham, semua nama terdaftar ganda sudah dihapus. Dengan demikian, satu nama hanya terdaftar sebagai bakal caleg di satu dapil, satu lembaga legislatif, dan satu partai politik.
"Kami pastikan nanti pada saat pengumuman DCS sudah tidak ada yang ganda lagi," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI itu.
Dalam kesempatan itu, Idham juga mengungkapkan bahwa ada 674 bakal calon anggota DPD yang ditetapkan masuk DCS. Bakal calon senator terbanyak ada di Provinsi Jawa Barat, yakni 54 orang.
Idham mengatakan, nama-nama yang masuk DCS itu akan diumumkan kepada publik mulai besok, Sabtu (18/8/2023) hingga Rabu (23/8/2023). Selama masa pengumuman itu, masyarakat dipersilakan memberikan masukan kepada KPU RI apabila mengetahui ada bakal caleg yang ijazahnya ataupun syarat-syarat lainnya bermasalah.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, masyarakat Indonesia dapat mencermati dan menanggapi DCS anggota DPR dan DPD RI pada Pemilu 2024. "Ketika daftar calon sementara diumumkan, masyarakat dapat mencermati, memberi tanggapan, dan memberi masukan mulai 19 hingga 28 Agustus 2023," kata Hasyim saat konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.
Hasyim mengatakan bahwa masyarakat dapat menyampaikan tanggapannya kepada KPU pusat. Selain itu, masyarakat juga bisa memberi pandangannya terhadap DCS kepada KPU provinsi untuk DCS bakal calon anggota DPRD provinsi. “Untuk (DCS bakal caleg) DPRD kabupaten/kota kepada KPU kabupaten/kota,” sambung Hasyim.
Ia mengingatkan masyarakat yang hendak memberikan catatan, masukan, atau tanggapan harus dengan identitas yang jelas dan dapat dikonfirmasi kebenarannya. Nantinya, catatan masyarakat akan disampaikan oleh KPU kepada partai politik.
"Kami dalam melangkah untuk membaca atau merespons tanggapan dan catatan masukan dari masyarakat, akan kami konfirmasi, akan kami klarifikasi pada partai politik," kata dia.
Selain itu, KPU juga akan meminta klarifikasi kepada lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang, terkait dengan catatan masyarakat tersebut. "Misalnya, tanggapan soal pendidikan, kami juga akan klarifikasi kalau ada tanggapan, ya, ke lembaga yang punya otoritas atau wewenang mengurusi lembaga pendidikan tersebut," terang Hasyim.
Setelah masa tanggapan masyarakat dan telah ada klarifikasi atas tanggapan tersebut, KPU akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) mulai 24 September–3 Oktober 2023.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
KPU Semprot Partai Buruh: Fokus Saja Urus Administrasi Bacaleg
Partai Buruh menuding KPU RI dan KPU daerah tidak sinkron dalam proses penyusunan DCS.
SELENGKAPNYALangkah KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg Disorot
KPU memberikan waktu tambahan bagi partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg.
SELENGKAPNYABawaslu tak Berkutik Ketika KPU Batasi Akses Data Caleg
Bawaslu tak kunjung mendapatkan akses melihat dokumen persyaratan bakal caleg Pemilu 2024.
SELENGKAPNYA