Terdakwa Ferdy Sambo meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). | Republika/Thoudy Badai

Kabar Utama

‘Diskon’ Hukuman untuk Sambo dan Putri dari Mahkamah Agung

MA mengubah hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Putusan tersebut berdasarkan hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Selain mengubah putusan mati terhadap mantan kadivpropam Polri itu, majelis...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Putusan Banding Ferdy Sambo Dibacakan Hari Ini

Keluarga Brigadir J berharap PT DKI memperkuat vonis PN Jaksel.

SELENGKAPNYA

Tak Ada Pertimbangan Meringankan untuk Putri

Majelis memperberat hukuman untuk Putri satu setengah kali lipat dari tuntutan jaksa.

SELENGKAPNYA

Ferdy Sambo Divonis Mati!

Ferdy Sambo karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua.

SELENGKAPNYA