Nasional
Tak Ada Pertimbangan Meringankan untuk Putri
Majelis memperberat hukuman untuk Putri satu setengah kali lipat dari tuntutan jaksa.
JAKARTA — Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Dalam putusannya, majelis hakim menegaskan tak ada alasan yang meringankan hukuman atas perbuatan Putri yang turut serta bersama-sama suaminya, Ferdy Sambo, merencanakan pembunuhan. “Tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk terdakwa Putri Candrawathi,”...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Kapal Filipina Dilaser Cina
Manila menyebut peristiwa di Laut Cina Selatan itu sebagai pelanggaran.
SELENGKAPNYATitik Terendah Fase Hidup Sambo dan Putri
Vonis dan hukuman mati terhadap Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa.
SELENGKAPNYA