Inovasi
Balada Smartphone Mewah dan Legalitas IMEI
Jangan tergiur ponsel ilegal yang murah.
Ponsel high end atau dari merek ternama sering kali dipandang sebagai barang mewah yang dapat meningkatkan gengsi. Tak heran bila sebagian orang bisa tergiur oleh godaan ponsel ilegal yang kerap dijual dengan harga miring.
Menurut pengamat ponsel Herry SW, harga jual ponsel ilegal sebenarnya tidak selalu miring. Ponsel ilegal tertentu, juga bisa memiliki harga jual yang lebih mahal. "Tetapi mayoritas memang lebih murah. Nah, yang mayoritas lebih murah itu sering kali ternyata adalah barang rekondisi," kata Herry kepada Republika, melalui sambungan telepon.
View this post on Instagram
Ponsel rekondisi merupakan ponsel yang beragam komponennya telah diganti dengan suku cadang yang tidak orisinal atau tidak sesuai standar pabrikan. Akibatnya, ponsel rekondisi kerap memiliki performa yang loyo.
Ponsel yang dipasarkan secara ilegal juga bisa berupa ponsel bekas atau tak memiliki garansi resmi. Karena tak bergaransi resmi, pembeli ponsel ilegal tak bisa mendapatkan layanan purnajual bila ponsel mereka bermasalah.
Terkadang, pembeli ponsel ilegal juga bisa mendapatkan barang palsu. Sebagai contoh, ponsel A yang merupakan keluaran lama memiliki bodi yang sama dengan ponsel B yang lebih baru. Oknum penjual lalu mengganti bodi ponsel A dengan bodi ponsel B lalu menjualnya dengan harga seperti ponsel B asli. "Ponsel tersebut dijual lebih mahal, penggunanya tidak sadar," kata Herry menambahkan.
Memang tidak semua ponsel ilegal adalah ponsel rekondisi atau ponsel palsu. Ada pula ponsel orisinal dan sesuai standar pabrikan yang menjadi ponsel ilegal karena jalur masuknya tidak sah.
Meski begitu, pengguna ponsel orisinal yang ilegal juga bisa merasakan kerugian. Kerugian tersebut adalah terkena pemblokiran IMEI sehingga ponsel tidak bisa mengakses jaringan seluler.
Selain berisiko mendapatkan ponsel berkualitas buruk dan tak mendapatkan layanan purnajual, Herry mengatakan pengguna ponsel ilegal juga bisa mendapatkan kerugian lain. Kerugian tersebut adalah terkena blokir IMEI.
Cara Mengecek Status Ponsel
Sebagian pengguna mungkin tidak mengetahui status legal atau tidaknya ponsel yang mereka gunakan karena beragam alasan. Bila mengalami hal ini, Herry mengatakan ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek legalitas ponsel.
Bila hanya memiliki ponsel tanpa boksnya, pengguna bisa menghubungi *#06# dari ponsel mereka untuk mengecek IMEI dan mendapatkan nomor seri. Nomor seri ini bisa digunakan untuk mengecek status garansi ponsel di laman resmi produsen ponsel. "Dari garansi itu, bisa kelihatan ponsel ini apakah bergaransi resmi atau tidak, kalau bergaransi resmi apakah masih dalam masa garansi atau sudah berakhir," ujar Herry.
Cara lainnya adalah dengan mendatangi pusat perbaikan ponsel resmi dari merek ponsel yang digunakan. Di sana, pengguna bisa meminta bantuan petugas untuk mengecek, apakah ponsel mereka memiliki garansi resmi Indonesia atau tidak. "Agak repot, tapi pasti," kata Herry.
Jangan Tergoda
Herry mengatakan, ponsel sudah menjadi sebuah kebutuhan pokok bagi banyak orang. Ketika ponsel bermasalah, orang-orang bisa sangat kerepotan. Oleh karena itu, Herry menganjurkan orang-orang untuk membeli ponsel baru dan bergaransi resmi demi kenyamanan diri sendiri.
Bila belum memiliki cukup dana untuk membeli ponsel baru dan bergaransi resmi, Herry menyarankan pengguna untuk bersabar dan menabung terlebih dahulu. Setelah uang terkumpul, pengguna dapat membeli ponsel bergaransi resmi sesuai dengan kebutuhan mereka.
Jika pengguna harus segera membeli ponsel baru karena ponsel lama mereka rusak, Herry tetap mengimbau pengguna untuk tidak tergiur ponsel ilegal yang murah. Bila dana yang mereka miliki belum cukup untuk membeli ponsel bergaransi resmi, Herry menyarankan pengguna untuk memanfaatkan fitur kredit tanpa kartu kredit untuk membeli ponsel baru.
"Mending begitu, daripada beli yang kelihatannya murah, tapi ternyata barang ilegal atau rekondisi, usia pakainya rendah, harus beli lagi. Jatuhnya lebih mahal, merepotkan, tidak nyaman, dan totalnya jadi lebih mahal," kata Herry menyarankan.
Pilih-Pilih Soal Pemblokiran
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah dan penegak hukum pilih-pilih soal langkah pemblokiran terhadap temuan 191 ribu handphone dengan IMEI ilegal. Bisa saja, masyarakat tidak memiliki niat membeli handphone ilegal, tetapi akhirnya menjadi korban.
Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan pemerintah harus membuat kebijakan agar bagaimana masyarakat yang sudah menjadi korban handphone ilegal tidak menjadi korban lagi dari pemblokiran. “Karena berangkat dari situ, masyarakat mungkin ada niat yang punya intensi dia membeli yang ilegal, tetapi ada juga yang menjadi korban karena ketidaktahuan,” kata Tulus, Rabu (2/7/2023).
Tulus mengatakan regulasi soal IMEI harus terdaftar itu sudah sekitar dua tahun lalu. Saat itu, tujuan regulasi ini untuk menertibkan ponsel yang beredar di pasar, tetapi tidak berasal dari pasar resmi. Aturan ini bagus dari sisi legalitas, tetapi sosialisasinya harus lebih dimengerti masyarakat agar lebih paham tentang tujuan regulasi itu.
“Kalau sudah kejadian seperti ini, harusnya ada upaya dari sisi hulu dulu, dalam arti pendekatan hukumnya tidak langsung dari sisi hilir dalam arti masyarakat sebagai korban. Namun, dari sisi hulu, persoalan-persoalannya diselesaikan dari sisi pidana ataupun orang yang terlibat,” ujar Tulus.
Sejak awal regulasi ini dicanangkan, YLKI sudah memberi peringatan kepada Kemenkominfo dan kementerian lain dari potensi-potensi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan oleh oknum. “Yang kasihan kan mereka yang menjadi korban. Mereka tidak mengerti itu ilegal, tahunya sudah beli ditempat yang resmi, ternyata masih kena korban,” kata Tulus.
Menurut dia, konsumen yang tidak sadar telah membeli handphone ilegal itu yang tidak boleh dikorbankan dengan pemblokiran ini. Jika melihat sektor perbankan yang sering terjadi. Bahwa kita analogikan dengan sektor perbankan sering terjadi penipuan, bank bersedia mengganti kerugian nasabah karena peristiwa yang terjadi bukan salah mereka.
Dalam kasus handphone dengan IMEI ilegal, Tulus beranggapan konsumen yang memang korban seharusnya tidak diblokir pemerintah. “Karena di situ kan harus diidentifikasi, apakah ada niat yang tidak baik dari konsumen untuk membeli Hp, atau yang memang menjadi korban,” ujar dia.
Handphone ilegal biasanya dijual dengan harga yang jauh lebih miring dari angka pasaran atau distributor resmi. Jika konsumen sudah punya niat membeli ponsel dengan harga miring tersebut, artinya mereka punya niat yang tidak baik. Tulus menekankan bahwa harus ada tindakan hukum dari sisi hulu dan upaya pencegahan agar bagaimana tidak terjadi pemalsuan atau IMEI ilegal di pasaran, sehingga konsumen tidak terjebak pada produk yang ilegal.
“Bagaimana upaya pencegahan dari pemerintah agar produk yang di pasaran itu produk legal. Nah, upaya-upaya itu dari hulu itu pencegahannya agar tidak masuk ke pasar yang ilegal itu. Kalau diserahkan ke konsumen ya terbatas,” kata dia.
YLKI menyarankan konsumen yang memahami praktik tersebut seharusnya lebih memilih untuk membeli ponsel di tempat legal dan membeli sesuai harga pasar. Upaya melindungi konsumen ada pre-market dan post-market. “Nah, pre-market-nya yang dioptimalkan dulu. Pemerintah harus melakukan upaya, jangan hanya post-market,” ujar Tulus.
Sosialisasinya harus lebih dimengerti masyarakat agar lebih paham tentang tujuan regulasi itu.TULUS ABADI, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.