Gaya Hidup
Pintar-Pintar Mengenali Ciri Pinjol Ilegal
Pinjol ilegal juga selalu memberikan iming-iming menarik mengenai bunga pinjaman.
Pinjaman online alias pinjol, masih menjadi isu keuangan yang banyak dihadapi sebagian masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 3.903 aduan masyarakat terkait pinjaman online alias pinjol ilegal sejak 1 Januari hingga 29 Mei 2023.
Jumlah aduannya paling banyak masuk pada Januari 2023, yakni 1.173 aduan. Kemudian, pada Februari 2023, OJK menerima 636 aduan serupa, Maret 2023 ada 980 aduan, April 2023 ada 694 aduan, dan Mei 2023 ada 420 aduan.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal meminta masyarakat lebih waspada terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Terbaru, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 menemukan 434 tawaran pinjol ilegal. “Agar terhindar dari pinjaman online ilegal, antara lain bisa dengan dengan mengetahui ciri-cirinya,” kata Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/8/2023).
Dia menjelaskan, ciri-ciri pinjol ilegal yaitu tidak memiliki dokumen izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kerap pinjol ilegal juga memberikan pinjaman sangat mudah dan cepat.
Ciri-ciri lain pinjol ilegal, yaitu pada karakteristik aplikasinya. Biasanya setelah mengunduh dan install aplikasi di handphone maka saat dibuka meminta akses seluruh data di telepon seluler, seperti kontak, storage, galeri, dan history call.
Tak hanya itu, untuk menjebak korban, pinjol ilegal juga selalu memberikan iming-iming menarik mengenai bunga pinjaman. “Biasanya bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya,” ucap Hudiyanto.
Dia menambahkan, pinjol ilegal juga kerap menggunakan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto atau video dalam melakukan penagihan. Selain itu, identitas pengurus dan alamat kantor juga tidak jelas.
Hudiyanto menuturkan, pinjol ilegal juga selalu menawarkan produk dengan cara yang tidak sesuai aturan. “Penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial,” kata Hudiyanto.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan saat ini penipuan oleh entitas ilegal masih marak terjadi. Hal tersebut ditunjukan dari data satgas per akhir 2022 menutup 106 investasi ilegal, 91 gadai ilegal, dan 698 pinjol ilegal.
“Penutupan tersebut untuk mencegah masyarakat luas terjebak makin dalam dalam kerugian yangg bisa disebabkan oleh mereka,” kata Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023).
Secara keseluruhan, lanjut Friderica, nilai kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sangat signifikan. Modus penipuannya juga bermacam, antara lain disebabkan koperasi simpan pinjam melakukan praktik di luar sebagaimana mestinya, berbagai investasi ilegal lainnya, seperti robot trading ilegal, skema ponzi, investasi forex ilegal, juga gadai ilegal.
Untuk terhindar dari penipuan di sektor jasa keuangan, Friderica menekankan terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan masyarakat. Bagi masyarakat yang akan melakukan investasi keuangan, Friderica menegaskan perlu memastikan terlebih dahulu legalitas kewajaran dan atas imbal hasilnya dan risiko yang dihadapi oleh masyarakat ketika memilih produk jasa keuangan tersebut. “Masyarakat perlu memperhatikan produk tersebut agar kita tidak salah memilih produk keuangan yang tidak sesuai untuk kita,” ucap Friderica.
Selain itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki produk jasa keuangan yang legal juga harus lebih berhati-hati. Khususnya, terhadap skema-skema penipuan yang mengatasnamakan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) legal yang tengah digunakan.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal dalam operasi sibernya pada Juli 2023 menemukan 434 tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto memerinci, dari total tersebut terdapat 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten media sosial.
“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat,” kata Hudiyanto daam pernyataan tertulisnya, Kamis (3/8/2023). Sejumlah website file sharing pinjol ilegal, antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com. Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram.
Faktor Literasi
Dengan demikian, sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal. “Ini terdiri atas 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal,” ucap Hudiyanto.
Hudiyanto meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat segera melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan malui kontak OJK 157, WA melalui 081157157157, dan surel melalui konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan tingkat literasi keuangan yang rendah menjadi salah satu faktor yang membuat masyarakat kurang dan belum mampu membedakan produk dan jasa keuangan yang legal atau berizin. Padahal, sering kali banyak tawaran produk jasa keuangan yang ilegal.
Berdasarkan survei literasi keuangan pada 2022, indeks literasi keuangan masyarakat sebesar 49,68 persen. Friderica mengatakan pada dasarnya angka tersebut sudah meningkat dibandingkan dengan 2019 yang masih sebesar 38 persen. “Walaupun meningkat masih banyak masyarakat yang belum terliterasi dalam hal keuangan,” ujar Friderica dalam Webinar Waspada Modus Penipuan Gaya Baru, Kamis (3/8/2023).
Selain itu, indeks literasi digital di Indonesia pada 2022 juga berada pada level 3,54 poin dalam skala 1,5 juta. Friderica menilai angka tersebut sebenarnya masih relatif belum tinggi. Friderica menyampaikan, sebagian masyarakat belum bisa memilih sumber informasi di internet. “Akhirnya banyak yang ikut-ikutan dan tidak tahu risikonya sehingga banyak menjadi korban produk dan jasa yang ditawarkan secara ilegal,” kata Friderica menjelaskan.
Untuk itu, Friderica mengatakan penguatan edukasi dan perlindungan konsumen diharapkan turut meningkatkan literasi atau pemahaman masyarakat. Dengan begitu, masyarakat juga tidak mudah tergiur dengan berbagai modus di sektor jasa keuangan.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.