Nasional
KPU Kukuh Bolehkan Pemilih tanpa KTP
Empat juta pemilih tanpa KTP-el itu masuk daftar pemilih tetap Pemilu 2024.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan penjelasan mengapa memperbolehkan empat juta pemilih pemula tanpa KTP elektronik boleh ikut mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 2024 dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK). Padahal, kebijakan tersebut ditentang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dinilai melanggar UU Pemilu dan...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Aturan Baru KPU: tak Ada Sanksi 'Kampanye Colongan'
KPU melarang peserta pemilu kampanye di luar jadwal, tapi tidak memuat ketentuan sanksi.
SELENGKAPNYALangkah KPU Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Bakal Caleg Disorot
KPU memberikan waktu tambahan bagi partai politik untuk memperbaiki dokumen persyaratan bakal caleg.
SELENGKAPNYABawaslu Ingatkan KPU: Pemilih Pemula Wajib Pakai KTP
UU Pemilu secara eksplisit menyatakan bahwa pemilih harus memiliki KTP elektronik.
SELENGKAPNYA