Peristiwa
Tidak Kondusif, Eksekusi Rumah Guruh Sukarnoputra Ditunda
Eksekusi ditunda pelaksanaannya karena kondisi keamanan yang tak kondusif di lapangan.
JAKARTA — Pelaksanaan eksekusi rumah milik Guruh Sukarnoputra oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/8/2023) tak dapat dilakukan.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pelaksanaan putusan sita eksekusi aset tak bergerak milik anak Presiden Soekarno di Jalan Sriwijaya III Jakarta Selatan (Jaksel) itu ditunda pelaksanaannya karena kondisi keamanan yang tak kondusif di lapangan.
“Petugas juru sita kami (PN Jaksel) sudah mendekati ke lokasi objek eksekusi. Namun demikian, petugas kami, juru sita kami dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa masuk ke lokasi oleh karena situasi dan kondisi di tempat lokasi objek eksekusi tidak kondusif,” begitu kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (3/8/2023). Kata dia, juru sita dari pengadilan mencoba tetap melaksanakan penyitaan dengan meminta sukarela.
Rumah Guruh Soekarnoputra bakal dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk dikosongkan, buntut dari sengketa antara Guruh dengan Susy Angkawijaya. Guruh Soekarnoputra mengaku merasa terdzolimi atas pengosongan itu.
"Kami dapat surat dari PN Jaksel, telah ditentukan mengadakan pengosongan atau eksekusi pada hari ini, Kamis 3 Agustus. Prinsipnya kami tidak menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah di pihak yang benar, dan saya merasa terdzolimi," kata Guruh kepada wartawan di kediamannya, Kamis (3/8/2023).
"Bukan saya saja secara pribadi apalagi saya sebagai keluarga, anaknya proklamator, tapi ini juga sebuah pendzoliman terhadap negara dan bangsa dalam hal hukum," ujar dia. Guruh menegaskan bahwa ada kecacatan hukum yang terjadi dalam kasus tersebut. Sehingga keputusan pengosongan dari PN Jaksel tidak bisa diterima.