Peristiwa
Anwar Abbas Hadiri Sidang Gugatan dari Panji Gumilang
Panji Gumilang melayangkan gugatan pada Anwar Abbas dan MUI sebagai lembaga.
JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjawab panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadiri sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.
Gugatan dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst dimohonkan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023. Adapun klasifikasi merupakan perbuatan melawan hukum.
"Saya enggak ngerti hukum tapi saya dipanggil saya datang, kalau disuruh pulang ya saya pulang," kata Anwar di PN Jakarta Pusat pada Rabu (26/7/2023).
Buya Anwar tak sendirian dalam menghadapi gugatan itu. Ia dikawal oleh belasan kuasa hukum guna menghadapi gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Tercatat, sidang perdana merupakan beragendakan pemeriksaan legal standing atau kedudukan hukum dari tergugat.
"Jadi kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan,” ujar Anwar.
Sebelumnya, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, melaporkan Anwar Abbas ke PN Jakpus pada Kamis (6/7/2023). Panji Gumilang juga melayangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.
Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.
Sidang perdana gugatan perdata dengan agenda pemeriksaan legal standing itu ditunda hingga 2 Agustus 2023. Baca Selengkapnya';