Peristiwa
Bank Indonesia Kenakan Biaya Layanan QRIS
Biaya layanan QRIS sebesar 0,3 persen bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
JAKARTA -- Warga melakukan transaksi digital menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di salah satu kios di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/7/2023).
Bank Indonesia memberlakukan biaya layanan QRIS bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen dari yang sebelumnya sebesar 0 persen atau gratis. Dalam aturan yang berlaku sejak 1 Juli tersebut, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
Kebijakan terbaru Bank Indonesia yang mengenakan biaya ini mendapat kritikan dari para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan tersebut dinilai terlalu dini bahkan bakal membuat pedagang kecil berhenti menggunakan QRIS.
Ketua Umum IUMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawaty Setyorinny, menuturkan, keberadaan QRIS amat membantu pelaku UMKM dalam bertansaksi dengan konsumen.
Sebab, mereka tak perlu menyiapkan uang tunai dalam jumlah besar sekaligus mempermudah mereka menyimpan uang ke sistem perbankan tanpa biaya administrasi.
Di sisi lain, QRIS membantu pemerintah maupun Bank Indonesia untuk meningkatkan inklusi keuangan serta mempercepat transaksi non tunai yang dianggap lebih aman. Baca Selengkapnya';