Bareskrim Polri rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). | Republika/Prayogi
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri. | Republika/Prayogi
Polri mengungkap beberapa kasus TPPO antara lain dengan modus mengirimkan pekerja migran ilegal ke negara Arab Saudi.. | Republika/Prayogi
Polisi juga mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Anak (Bayi) dengan jumlah tersangka sebanyak 11 orang. | Republika/Prayogi
Barang bukti diperlihatkan saat rilis pengungkapan jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Lobby Gedung Bareskirm Polri. | Republika/Prayogi

Peristiwa

Bareskrim Polisi Ungkap Sejumlah Kasus Perdagangan Orang

Perdagangan orang dengan modus pekerja migran, hingga perdagangan anak.

JAKARTA -- Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat jual-beli bayi di Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Pengungkapan oleh tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut menangkap lima pelaku sindikat jual-beli bayi inisial Y (35 tahun), SA (50), E (54), DM (25), dan M. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, sindikat tersebut teridentifikasi sudah melakukan jual-beli puluhan bayi sejak akhir 2022.

“Dari penyidikan diketahui bahwa tersangka Y sudah sejak akhir 2022 memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak,” begitu kata Djuhandani dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Puluhan bayi tersebut terdiri dari 5 laki-laki, dan 11 perempuan. Dari penyidikan juga terungkap nilai jual bayi yang diperdagangkan itu bervariasi berdasarkan jenis kelamin dan usia. Bayi perempuan usia pekanan di jual oleh para sindikat seharga Rp 15 sampai 23 juta. Sedangkan bayi laki-laki dijual dengan harga Rp 13 sampai 15 juta.


Djuhandani menerangkan, pengungkapan sindikat jual-beli bayi ini setelah Satgas TPPO menyelidiki kasus serupa yang terjadi di wilayah hukum Palu, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Diceritakan, Polda Sulteng mendapatkan laporan hilang anak inisial A yang dilaporkan oleh SS. Dalam penyelidikan terungkap bahwa anak A diserahkan SS ke perempuan inisial F. Dari F anak A, dibawa ke Jakarta. Pada 12 Juni 2023, kata Djuhandani Polda Sulteng melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Dan setelah ditelusuri, keberadaan anak A berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota. ';