Warga mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta | Republika/Thoudy Badai
Badan Pendapatan Daerah DKI menghapus sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan. bermotor yang menunggak pajak. | Republika/Thoudy Badai
Penunggak pajak hanya diwajibkan membayar pajak terhutang dan tidak lagi dikenakan denda dan bunga pajak. | Republika/Thoudy Badai
Bapenda DKI juga menghapus bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023. | Republika/Thoudy Badai
Warga menunjukan surat BPKB usai mengurus berkas saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Samsat Keliling, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/6/2023). | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Pemprov DKI Hapus Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor

Sambut HUT ke-496 DKI, Bapenda DKI juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor.

JAKARTA -- Dalam rangka HUT ke-496 DKI Jakarta, Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan kepada warga DKI Jakarta.

Keringanan yang diberiksan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor (PKB). Seai dan penghapusan bea balik nama kendaraan motor (BBNKB) yang dimulai sejak 22 Juni hingga 29 Desember 2023 mendatang. Tak hanya itu, sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor pun dibebaskan hingga akhir tahun.

“Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” tulis Bapenda DKI di laman resminya.

Bagi penunggak pajak hanya diwajibkan membayar pajak terhutang dan tidak lagi dikenakan denda dan bunga pajak. ';