Nasional
Dana Kampanye Kian Sulit Diawasi Setelah KPU Hapus Kewajiban Lapor
Penghapusan itu membuat Bawaslu menjadi semakin kesulitan mengawasi aliran dana.
JAKARTA – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus kewajiban pelaporan dana sumbangan kampanye oleh peserta pemilu disesalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Penghapusan itu membuat Bawaslu menjadi semakin kesulitan mengawasi aliran dana sumbangan kampanye dalam gelaran Pemilu 2024. "Ya tentu pengawasan kita akan menjadi agak sulit," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Dalih KPU yang tak Lagi Mewajibkan Dana Kampanye Dilaporkan
KPU menghapus aturan yang mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye.
SELENGKAPNYABahaya, KPU Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye
Penghapusan kewajiban lapor sumbangan kampanye dikritik keras masyarakat sipil.
SELENGKAPNYAJK: Bagi Amplop di Masjid Itu Kampanye Terselubung
Bawaslu menyatakan pembagian amplop di masjid Sumenep bukan pelanggaran.
SELENGKAPNYA