Nasional
Penyuap Lukas Enembe Divonis Lima Tahun
Rijatono dinyatakan terbukti menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
JAKARTA – Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider enam bulan. Rijatono dinyatakan terbukti menyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan pidana denda sejumlah...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Lagi, Aset Lukas Enembe Rp 60,3 Miliar Disita
KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus pencucian uang.
SELENGKAPNYALukas Enembe: NKRI Harga Mati
Lukas Enembe membantah ada aliran uang dari dirinya kepada OPM.
SELENGKAPNYAMengejar Aliran Triliunan Rupiah dari Lukas Enembe
KPK juga sudah berkoordinasi dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua.
SELENGKAPNYA