Peristiwa
PP Muhammadiyah Tolak Perpanjangan Masa Jabatan KPK
PP Muhammadiyah menengarai keputusan perpanjangan masa jabatan KPK bersifat politis.
YOGYAKARTA -- Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah menyampaikan pernyataan sikapnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112/PUU-XX/2022 tentang perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberatasan Korupsi.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah meminta pemerintah untuk menjalankan proses seleksi sebagai bagian dari ketentuan UU KPK dan Putusan MK nomor 112/PUU-XX/2022 yang menentukan bahwa pemohon bernama Nurul Ghufron dapat mengikuti proses seleksi pada usia 49 tahun.
"Jika seleksi tidak dijalankan maka Putusan MK 112 tidak akan pernah dapat dilaksanakan sampai kapanpun karena pengecualian diberikan kepada Nurul yang telah berusia 49 tahun, bukan kepada Nurul yang berusia 50 tahun," kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (13/6/2023).
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah juga meminta Mahkamah Kehormatan (MK) untuk menyidangkan potensi pelanggaran etik lantaran sebagian besar hakim dinilai telah melanggar prinsip integritas hakim konstitusi karena mengubah cara berpikir hukumnya untuk kepentingan tertentu.
Trisno juga meminta kepada publik untuk terus mengawasi MK mengingat MK merupakan tempat perlindungan hak konstitusional warga negara bukan untuk segelintir orang.
Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah Rahmat Muhajir Nugroho menyampaikan paparan terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa (12/6/2023). MHH PP Muhammadiyah menolak hasil putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan ketua KPK. Dan meminta pemerintah untuk melanjutkan proses seleksi pimpinan KPK 2023-2027.
Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah dalam kajiannya melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya murni persoalan hukum, melainkan juga ada unsur politik. Dugaan tersebut muncul lantaran putusan MK Nomor 12/PUU-XX/2022 tersebut hadir sebelum panitia seleksi (pansel) KPK terbentuk. Baca Selengkapnya';