Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) bersama terdakwa Shane Lukas (kanan) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Jakarta, Selasa (13/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) bersama terdakwa Shane Lukas (kedua kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kedua kiri) bersama terdakwa Shane Lukas (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi salah satunya | Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). | Republika/Prayogi
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) bersama terdakwa Shane Lukas (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi salah satunya yakni ayah dari korban penganiayaan Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina dalam sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap anaknya. | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Sidang Lanjutan Penganiayaan David Ozora

Kesaksian ayah korban, David menerima berbagai ancaman melalui pesan whatsapp.

JAKARTA -- Mario Dandy Satriyo bersama terdakwa Shane Lukas kembali menjalani sidang lanjutan  di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Jakarta, Selasa (13/6/2023). Terdakwa kasus penganiayaan berat berencanaini menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Salah satu saksi yang hadir adalah Jonathan Latumahina orang tua korban Cristalino David Ozora. Dalam kesaksiannya Jonathan menemukan beberapa pesat whatsapp berisi ancaman kepada korban.

Mario dan Shane didakwa melakukan tindakan kekerasaan penganiayaan berat dan diancam hukuman 12 tahun penjara. 

  ';