Perwakilan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menunjukan surat tanda penerimaan berkas perkara uji materi di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2023). | Republika/Thoudy Badai
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisioner KPK 2015-2019 Saut Situmorang mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung. | Republika/Thoudy Badai
ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. | Republika/Thoudy Badai
Dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang dan Abraham Samad menjadi salah satu pihak yang menggugat aturan KPU ini. | Republika/Thoudy Badai
Putusan MK sebelumnya mewajibkan terpidana kasus korupsi menunggu 5 tahun sejak dibebaskan untuk dapat kembali menjadi caleg. | Republika/Thoudy Badai
Sementara Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 2023 membolehkan terpidana kasus korupsi menjadi caleg tanpa harus menunggu 5 tahun. | Republika/Thoudy Badai

Peristiwa

Uji Materl Aturan KPU Perbolehkan Mantan Koruptor Langsug Nyaleg

Dua mantan komisioner KPK, ICW dan Perludem menggugat aturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

JAKARTA -- Dua mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dua organisasi masyarakat sipil menggugat peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mengajukan permohonan uji materi atas pasal terkait ketentuan pengecualian bagi mantan terpidana, termasuk eks koruptor, menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Indonesia Corruption Watch (ICW), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Mereka mendaftarkan gugatan tersebut ke Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

"Kita berharap MA untuk segera memutuskan permohonan uji materi yang kami ajukan supaya ada kepastian karena KPU sudah menerima pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024," kata Saut kepada wartawan, usai penyerahan berkas uji materi di Gedung MA.

Saut dkk. menggugat Pasal 11 ayat 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta Pasal 18 ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Kedua pasal serupa itu menyatakan bahwa mantan terpidana, termasuk mantan terpidana kasus korupsi, tak perlu melewati masa tunggu 5 tahun sejak bebas untuk bisa menjadi caleg apabila mereka mendapatkan hukuman pencabutan hak politik.

ICW menilai dalam peraturan tersebut KPU memberikan celah kepada para koruptor untuk maju dalam kontestasi pemilu legislatif. ';