Anggota KPU Idham Holik (tengah) pada peluncuran Sipol Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Jumat (24/6/2022). | Prayogi/Republika.

Nasional

Dalih KPU yang tak Lagi Mewajibkan Dana Kampanye Dilaporkan

KPU menghapus aturan yang mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana kampanye.

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuat kebijakan kontroversial. Kini, KPU menghapus aturan yang mewajibkan peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye, lalu menggantinya dengan pelaporan daring. Kebijakan itu dikritik ratusan organisasi karena diyakini akan membuat peserta Pemilu 2024 abai melaporkan donasi yang diterimanya. Kewajiban menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Bahaya, KPU Hapus Kewajiban Lapor Sumbangan Kampanye

Penghapusan kewajiban lapor sumbangan kampanye dikritik keras masyarakat sipil.

SELENGKAPNYA

Ketua KPU: Ada Konsultan Tawarkan Paket Sebar Hoaks

Aktor intelektual paket sebar hoaks masih sulit ditindak.

SELENGKAPNYA

KPU: Menteri Boleh Nyaleg tanpa Harus Mundur

Delapan menteri dan wakil menteri mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI.

SELENGKAPNYA