Peristiwa
Protokol Keselamatan di Tranportasi Massal Berubah
Penumpang angkutan massal diperbolehkan tidak mengenaka masker di dalam kendaraa, terminal, halte, atau stasiun.
JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi pada masa transisi endemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.
SE Satgas tersebut menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif. Khususnya untuk mengendalikan penularan Covid-19 serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Selain itu, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Adita mengatakan, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. “Ini terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” ucap Adita.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun mengizinkan pengguna transportasi publik seperti MRT, LRT dan Transjakarta, untuk tidak mengenakan masker di dalam armada maupun di halte atau stasiun setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 26/SE/2023 tentang protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana umum pada masa transisi menuju endemi. Baca Selengkapnya';