Kabar Utama
Ekspor Pasir dan Proyek-Proyek di Rempang
Sejumlah proyek ambisius diwacanakan di Pulau Rempang.
JAKARTA -- Pencabutan larangan ekspor pasir yang dikeluarkan pemerintah mendapat sorotan. Menteri-menteri terkait memberikan penekanan berbeda terkait sebab terbitnya pasal pencabutan larangan ekspor pasir tersebut.
Namun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan lebih terbuka soal diizinkannya kembali pengerukan pasir tersebut. Menurutnya, ekspor pasir laut bermanfaat bagi Indonesia, meliputi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah, dan sebagainya.
"Itu untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini di (Pulau) Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar, solar panel," tutur dia.
Pulau Rempang adalah satu dari sejumlah pulau besar di Kepulauan Batam. Ia dihubungkan ke Batam dan pulau lainnya, Galang, dengan Jembatan Barelang. Selama ini, Pulau Rempang adalah pusat aktivitas nelayan di kepulauan tersebut. Sejumlah objek wisata pantai juga berada di pulau itu.
Proyek apa yang sedianya direncanakan di pulau tersebut?
Pemerintah sebelumnya memang telah berencana mengembangkan kawasan Rempang untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan kerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pada 12 April 2023 lalu bahwa pemerintah berharap investasi yang masuk ke Kawasan Rempang bisa mencapai Rp 381 triliun hingga 2080 mendatang.
Program Pengembangan Kawasan Rempang merupakan bagian dari Rencana Induk Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun, yang diharapkan dapat segera ditetapkan melalui Peraturan Presiden.
Adapun Program Pengembangan Kawasan Rempang di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam diluncurkan setelah BP Batam, Pemerintah Kota Batam, dan PT Makmur Elok Graha (MEG) melakukan perjanjian untuk mengembangkan kawasan Rempang seluas 17 ribu hektar.
"Diharapkan investasi di kawasan ini bisa mencapai Rp 381 triliun sampai 2080 dengan melibatkan pekerja langsung sebanyak 306 ribu orang," kata Airlangga Hartarto dalam Peluncuran Program Pengembangan Kawasan Rempang di Jakarta, Rabu (12/5/2023).
Adapun untuk pembangunan tahap pertama yang akan berlangsung sampai 2040, PT MEG telah melakukan investasi senilai Rp 29 triliun dari target investasi senilai Rp 50 triliun. PT Makmur Elok Graha adalah pengembang anak usaha Artha Graha Group yang dimiliki oleh pengusaha Tommy Winata.
Juru bicara PT Makmur Elok Graha (MEG) Fernaldi Anggadha dalam keterangannya mengatakan PT MEG akan mengembangkan Pulau Rempang menjadi pusat kawasan khusus yang terintegrasi menjadi kota baru dengan pola tujuh Zona pengembangan.
Diantaranya Rempang Industrial Zone, Rempang Integrated Agro-Tourism Zone, Rempang Integrated Commercial and Residential, Rempang Integrated Tourism Zone, Rempang Forest and Solar Farm Zone, Wildlife and Nature Zone, dan Galang Heritage Zone.
Sedangkan Kepala BP Batam Muhammad Rudi mengatakan, Pulau Rempang bakal menjadi kawasan industri sekaligus pariwisata yang memiliki zona hijau. Dia menyebutkan, untuk mendukung hal tersebut, pihaknya juga sudah menerima langsung SK HPL Kawasan Rempang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang diserahkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang RI, Raja Juli Antoni.
Muhammad Rudi sebelumnya sempat juga mengatakan sudah ada perusahaan asing yang menginvestasikan dana yang cukup besar di Pulau Rempang dan Pulau Galang untuk dijadikan pabrik kaca terbesar di kawasan Asia. Bukan rahasia, pasir adalah bahan baku utama kaca.
"Sudah ada investor yang bertemu dengan BP Batam. Kita berharap kehadiran mereka nantinya akan berdampak positif untuk perekonomian Batam," ujar Rudi di Batam, Senin (10/5/2023).
Dia menyebutkan pihaknya sebelumnya telah bertemu dengan konsultan internasional asal Cina, Shenzhen Greater Bay Area Financial Institute, untuk membahas pengembangan pulau terluar di Batam tersebut.
Bila kerja sama dengan investor asing yang berminat untuk membuat pabrik kaca tersebut, maka Shenzhen Greater Bay Area Financial Institute bakal terlibat dalam pengembangan Pulau Rempang dan Galang ke depan.
"Saya sudah siapkan rencana detail tata ruang untuk pengembangan tersebut. Saya butuh dukungan masyarakat untuk menyelesaikan pembangunan Batam ini kedepannya," kata dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan kontroversial dengan membolehkan ekspor pasir laut. Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023, ayat (1) berbunyi, "Hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa, pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur".
Adapun ayat (2) berisi tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk: reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau, ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beleid yang diteken Jokowi di Jakarta pada 15 Mei 2023, pelaku usaha yang ingin melakukan ekspor harus mempunyai izin pemanfaatan pasir laut. Sehingga, penjualan pasir laut baru bisa dilakukan setelah mendapatkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dari menteri yang menerbitkan urusan bidang mineral dan batubara.
Padahal pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri, pasir laut dilarang diekspor. Ekspor pasir laut dihentikan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu akan ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.
Sementara, Greenpeace Indonesia menolak terlibat dalam tim kajian tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Kajian tersebut akan dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
Greenpeace justru mendesak pemerintah segera membatalkan regulasi kontroversial tersebut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif. “Sikap kami jelas: pemerintah harus membatalkan PP tersebut," kata Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah kepada Republika pada Kamis (1/6/2023).
Menurut dia regulasi ini hanya upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan. Padahal, kata dia, di balik itu semua Peraturan Pemerintah ini justru akan menjadi ‘pelicin’ oligarki dan para pelaku bisnis untuk meraup keuntungan dari aktivitas ekspor pasir laut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.