Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih periode 2023-2028, Anwar Usman (kiri) dan Saldi Isra (kanan), saling berjabat tangan usai pemilihan, di gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023). | Antara/Akbar Nugroho Gumay

Nasional

Putusan Sistem Pemilu Baru Mulai Dirapatkan Hakim MK

MK menyatakan tidak akan mengusut

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas kesimpulan dari 10 pihak terkait dalam gugatan uji materi sistem proporsional terbuka, kemarin. Selanjutnya, MK segera menentukan putusan akan menerapkan sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau sistem lainnya untuk Pemilu 2024.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, dalam gugatan dengan Nomor 114/PUU-XX/2022 ini terdapat 14 pihak terkait dan 3 pihak, yakni pemohon, DPR, dan pemerintah. Adapun berkas kesimpulan telah diserahkan oleh pemohon, pemerintah, dan delapan pihak terkait. Pihak terkait yang menyerahkan berkas kesimpulan di antaranya adalah Perkumpulan untuk Demokrasi dan Pemilu (Perludem), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Fajar mengatakan, berkas kesimpulan itu selanjutnya akan ditelaah dan dikompilasikan oleh panitera. Dokumen kompilasi itu akan jadi bahan pertimbangan ketika hakim konstitusi membuat putusan atas perkara tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Panitera, lanjut Fajar, hingga kini belum menjadwalkan RPH. Kendati begitu, Fajar yakin RPH akan dilaksanakan dalam waktu dekat karena MK ingin perkara ini segera selesai. "Bahkan mungkin (RPH) di hari libur," kata Fajar kepada wartawan di gedung MK, Rabu.

Evolusi Sistem Pemilu Indonesia - (Republika)

Fajar menjelaskan, RPH akan berlangsung secara tertutup di lantai 16 gedung MK. RPH hanya diikuti oleh sembilan hakim konstitusi dan beberapa pegawai yang disumpah untuk menjaga kerahasian putusan. Dalam RPH, lanjut dia, para hakim konstitusi akan membahas perkara berdasarkan persidangan pemeriksaan perkara dan berkas kesimpulan. Setelah itu, masing-masing hakim konstitusi akan membuat legal opinion (LO) sebelum sampai pada kesimpulan putusan bersama.

"Pasti (terjadi perdebatan antara hakim) di dalam pembahasan-pembahasan perkara. Diskusi mendalam antara hakim itu selalu terjadi karena masing-masing hakim punya pendapat, punya legal opinion," ujar Fajar.

Setelah RPH selesai dan putusannya sudah ada, kata Fajar, barulah panitera mengagendakan sidang pembacaan putusan. Tiga hari sebelum jadwal sidang pembacaan sidang pembacaan putusan, MK akan mengumumkan kepada publik.

photo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin jalannya sidang perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), di kantor MK, Jakarta, Selasa (5/4/2022). - (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.)

Fajar tak mengetahui berapa lama RPH uji materi sistem proporsional terbuka ini akan berlangsung. Dia pun menegaskan bahwa undang-undang tidak memberikan tenggat waktu kepada MK untuk memutus suatu perkara. Kendati begitu, dia memastikan, MK ingin perkara ini segera diputuskan. "MK juga tidak akan berlama-lama (dalam membuat putusan). MK kan juga mau perkara ini cepat selesai," ujar Fajar.

Gugatan uji materi atas sistem proporsional terbuka diajukan oleh enam warga negara perseorangan pada akhir 2022 lalu. Para penggugat yang salah satunya kader PDIP meminta MK menyatakan pemilihan legislatif menggunakan sistem proporsional tertutup.

Gugatan itu mendapatkan sorotan publik. Sebab, tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan menggunakan sistem proporsional terbuka. Pekan lalu, mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku telah mendapatkan informasi bahwa MK akan memutuskan penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.

photo
Warga membaca nama-nama caleg di papan pengumuman TPS 30 Cipagalo, Bandung, Rabu (17/4/2019). - (Yogi Ardhi/Republika)

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut calon anggota legislatif (caleg) yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan. Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999.

Adapun dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg maupun partai yang diinginkan. Caleg dengan suara terbanyak berhak duduk di parlemen. Sistem ini dipakai sejak Pemilu 2004 hingga Pemilu 2019.

Denny membantah

Denny Indrayana membantah tudingan yang menyebut dirinya telah membocorkan rahasia negara. Sebab, yang disampaikannya adalah informasi mengenai MK yang akan memutus penetapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.

"Saya mendapatkan istilah ‘mendapatkan informasi’, bukan ‘mendapatkan bocoran’. Saya memakai istilah ‘MK akan memutuskan’, memang belum ada keputusan," ujar Denny, Selasa (30/5/2023).

Ia juga dapat memastikan, orang yang memberinya informasi tersebut juga memiliki kredibilitas yang baik. Namun, ia sampaikan, informan tersebut bukan bagian dari MK.

"Jadi, hari ini tadi saya lebih tegaskan lagi bahwa sumber yang saya dapat bukan dari MK. Karena itu, tidak ada pembocoran rahasia negara. Kalau bocornya dari MK, ada pembocoran rahasia negara, tetapi karena informan saya bukan dari MK maka tidak ada pembocoran rahasia negara," ujar Denny.

photo
Mantan wakil menteri hukum dan HAM Denny Indrayana (tengah) didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2015). Denny saat itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara otomatis atau payment gateway di Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada 2014. - (Republika/Agung Supriyanto)

Di samping itu, ia meminta MK tak salah mengambil keputusan tentang sistem proporsional pada pemilihan umum, apalagi tiba-tiba menerapkan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024 yang kurang dari sembilan bulan lagi. Perubahan mendadak tersebut dinilai akan menimbulkan kekacauan politik menjelang kontestasi pada 14 Februari 2024 itu. Sebab, partai politik sedari awal berlandaskan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem proporsional terbuka.

Para bakal caleg juga sudah mempersiapkan dirinya menghadapi pemilihan legislatif dengan sistem terbuka. Partai politik juga sudah mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Makanya pada saat ada informasi yang kami terima ini akan diputus seperti ini, saya berhitung kemarin kita kecolongan dengan pimpinan MK dan tidak bisa lagi dikoreksi walaupun pertimbangannya sedemikian blunder kelirunya. Makanya tak boleh diulang lagi," ujar Denny.

 

 
Saya berhitung kemarin kita kecolongan dengan pimpinan MK.
DENNY INDRAYANA
 

 

"Caranya adalah sebelum putusan dibacakan harus ada upaya untuk mengingatkan MK jangan salah mengambil keputusan dan itulah yang saya ambil putusan itu," ujar Denny menambahkan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku telah mendapatkan informasi bahwa hakim MK akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A-1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah," kata Mahfud.

photo
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (11/4/2023). - (Republika/Prayogi)

Sementara itu, MK menyatakan tidak akan mengusut dugaan kebocoran putusan gugatan sistem proporsional terbuka yang disampaikan Denny Indrayana. Sebab, MK yakin tidak ada kebocoran dan Denny sudah menyampaikan klarifikasi.

Juru Bicara MK Fajar Laksono meyakini tidak ada kebocoran putusan karena hakim konstitusi belum membuat putusan atas perkara tersebut. Kemarin, MK baru menerima berkas kesimpulan dari pihak terkait.

Setelah semua berkas kesimpulan itu dikompilasi, lanjut dia, barulah sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan putusan. "Lalu, bagaimana logikanya putusan bisa bocor?" kata Fajar.

Selain dugaan kebocoran itu tak masuk akal, kata Fajar, pihaknya memutuskan tidak mengusut dugaan itu karena Denny telah menyampaikan klarifikasi bahwa dia mendapatkan informasi bukan dari orang dalam MK. "Sehingga sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa (atas dugaan kebocoran itu)," ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

MK Terjepit Opini yang Telanjur Liar

Denny menyebut informasi yang disampaikannya bukan rahasia negara.

SELENGKAPNYA

Mahfud: Denny Indrayana Penuhi Syarat Dipolisikan

MK belum menggelar rapat, tapi informasinya sudah beredar.

SELENGKAPNYA

KPU tak Terpengaruh Klaim Bocoran Putusan MK Denny Indrayana

Denny mengeklaim mendapat bocoran bahwa MK menetapkan pemilu proporsional tertutup.

SELENGKAPNYA