Nasional
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati tak Terima Divonis 8 Tahun
Hakim menyatakan Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura.
BANDUNG – Hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati divonis hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Majelis hakim menyatakan, Sudrajad terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sudrajad Dimyati telah...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara
Karomani dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
SELENGKAPNYAPenyuap Hakim Agung Divonis Delapan Tahun, Sekretaris MA tak Ditahan KPK
Mereka terbukti menyuap hakim agung untuk mengurus perkara kasasi dan PK.
SELENGKAPNYAKPK Tetapkan Sekretaris Mahkamah Agung Jadi Tersangka Korupsi
Hasbi Hasan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
SELENGKAPNYA