Nasional
KPU Urung Revisi Aturan 'Pemangkas' Caleg Perempuan
Komisi II DPR RI menolak rencana KPU merevisi aturan.
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal merevisi ketentuan cara penghitungan kuota minimal 30 persen bakal calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang berpotensi memangkas jumlah caleg wanita. Sebab, Komisi II DPR menolak rencana KPU merevisi ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Ketua...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
KPU: Menteri Boleh Nyaleg tanpa Harus Mundur
Delapan menteri dan wakil menteri mendaftar sebagai bakal caleg DPR RI.
SELENGKAPNYAKPU Janji Revisi Aturan Kuota Caleg Perempuan
PKPU 10/2023 berpotensi mengurangi caleg perempuan.
SELENGKAPNYAUltimatum terhadap PKPU yang Mengancam Kurangi Caleg Perempuan
Beleid itu memuat pasal yang berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan.
SELENGKAPNYA