Nasional
Dalih Infak Eks Rektor Unila untuk Membantah Dakwaan Suap
Karomani juga meminta JPU KPK mengembalikan asetnya yang disita.
BANDAR LAMPUNG – Prof Karomani (62 tahun), terdakwa kasus dugaan korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 berkukuh bahwa uang yang diterimanya sebagai infak, bukan suap. Setelah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, eks rektor Unila tersebut juga meminta jaksa...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Dalih Infak Eks Rektor Unila untuk Membantah Dakwaan Suap
Karomani juga meminta JPU KPK mengembalikan asetnya yang disita.
SELENGKAPNYADemokrasi di Tangan Pengais Rezeki
Jangan dikira rakyat banyak tidak menyimak dengan seksama kemunafikan politik ini.
SELENGKAPNYAFairuz ad-Dailamy, Sang Penumpas Nabi Palsu
Fairuz ad-Dailamy dan Muslimin Yaman berhasil menumpas gerakan nabi palsu.
SELENGKAPNYA