Tersangka mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/10/2022). | ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Nasional

Dalih Infak Eks Rektor Unila untuk Membantah Dakwaan Suap

Karomani juga meminta JPU KPK mengembalikan asetnya yang disita.

BANDAR LAMPUNG – Prof Karomani (62 tahun), terdakwa kasus dugaan korupsi dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 berkukuh bahwa uang yang diterimanya sebagai infak, bukan suap. Setelah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan, eks rektor Unila tersebut juga meminta jaksa...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Dalih Infak Eks Rektor Unila untuk Membantah Dakwaan Suap

Karomani juga meminta JPU KPK mengembalikan asetnya yang disita.

SELENGKAPNYA

Demokrasi di Tangan Pengais Rezeki

Jangan dikira rakyat banyak tidak menyimak dengan seksama kemunafikan politik ini.

SELENGKAPNYA

Fairuz ad-Dailamy, Sang Penumpas Nabi Palsu

Fairuz ad-Dailamy dan Muslimin Yaman berhasil menumpas gerakan nabi palsu.

SELENGKAPNYA