Peristiwa
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Tolak Peraturan KPU di Bawaslu
Mereka meminta Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi pasal tersebut.
JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengancam bakal menggugat Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, beleid itu memuat pasal yang berpotensi mengurangi jumlah calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024.
Perwakilan koalisi, Valentina Sagala, menyatakan awalnya menyatakan bahwa pihaknya menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023. Rekomendasi harus diterbitkan dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
"Jika dalam waktu 2 x 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Valentina saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).
Pernyataan sikap koalisi itu disampaikan usai sejumlah perwakilan mereka menemui pimpinan Bawaslu RI pada Senin siang. Koalisi ini terdiri atas 23 organisasi. Beberapa di antaranya adalah Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia, Perludem, Puskapol UI, Institut Perempuan, dan Jala PRT.
Koalisi sipil ini menuntut PKPU 10/2023 direvisi karena Pasal 8 dalam beleid tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemilu. Pasal 8 itu berkaitan dengan kewajiban partai politik mengajukan bakal caleg perempuan minimal 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil).
Problemnya, Pasal 8 Ayat 2 menyatakan bahwa hasil penghitung kuota 30 persen dibulatkan ke bawah apabila berupa pecahan dengan dua angka di belakang koma tak mencapai 50. Ketentuan ini berbeda dengan regulasi Pemilu 2019 yang menggunakan pendekatan pembulatan ke atas berapa pun angka di belakang koma. Baca Selengkapnya';