Fikih Muslimah
Batalkah Wudhu karena Bersentuhan dengan Lelaki Bukan Muhrim?
Imam Maliki berpendapat Rasul bukan menyentuh kulit melainkan ada perantara atau media lain.
Oleh SYAHRUDIN EL FIKRI
Wudhu perempuan yang bersentuhan dengan lelaki tanpa ikatan mahram atau muhrim masih menjadi perbedaan di kalangan Muslimah mengenai batal atau tidaknya. Benarkah menyentuh lawan jenis memang diharamkan Allah SWT dan rasul-Nya? Atau ada dalil lain yang berpendapat bersentuhan masih halal asal dalam batas tidak mendatangkan syahwat. Allah SWT berfirman dalam Alquran...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Jokowi Ingin DPR Kebut RUU Perampasan Aset
Demokrat mengusulkan penerbitan Perppu Perampasan Aset jika dirasa mendesak.
SELENGKAPNYAGuru PPPK di Papua Barat tak Digaji Gara-Gara Pemekaran
Ada guru PPPK yang belum digaji sejak diangkat tahun lalu.
SELENGKAPNYA