Nasional
Dalih KPU Atas Temuan 869 Ribu Daftar Pemilih Meninggal Dunia
Bawaslu menemukan 6,4 juta pemilih tidak memenuhi syarat.
Oleh FEBRYAN A
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya 868 ribu orang meninggal yang masuk daftar pemilih hasil pemutakhiran. KPU menegaskan bahwa jajarannya memutakhirkan data pemilih Pemilu 2024 secara de jure.
“Perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah,” kata Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos lewat siaran persnya, Jumat (31/3). Artinya, seseorang yang sudah meninggal bisa saja tercatat sebagai pemilih apabila pihak keluarga tidak mengurus surat kematiannya.
Kendati demikian, kata Betty, pihaknya terbuka dengan masukan dari Bawaslu. Hanya saja, masukan tersebut harus disertai bukti autentik sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Terhadap hasil temuan uji petik (yang dilakukan Bawaslu), KPU berharap mendapatkan data detail untuk dapat dikonfirmasi di lapangan kepada petugas ad hoc KPU,” ujar Betty.
Lebih lanjut, Betty menegaskan, daftar pemilih hasil pemutakhiran itu belum bersifat final. Saat ini, data tersebut baru akan memasuki tahap penetapan di tingkat kelurahan/desa. Setelah itu, masih ada tahapan panjang hingga akhirnya sampai ke tingkat pusat atau KPU RI.
“Sehingga data hasil coklit (pencocokan dan penelitian) masih akan dilakukan proses perbaikan di masing-masing tingkat,” ujar koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI itu.
Sebelumnya, Bawaslu lewat siaran pers resminya menyampaikan temuan bahwa ada 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), tapi tetap masuk daftar pemilih hasil pemutakhiran KPU. Hal itu ditemukan Bawaslu saat melakukan uji petik atau uji acak terhadap pemilih yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh jajaran KPU.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, dari 6,4 juta pemilih TMS itu, sebanyak 868 ribu di antaranya TMS karena orangnya sudah meninggal. Padahal, pihak keluarga sudah menunjukkan surat keterangan kematian. Ratusan ribu kesalahan data pemilih orang meninggal ini tersebar di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT.
Berdasarkan temuan tersebut, kata Lolly, Bawaslu meminta KPU RI mengoreksi data dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran. Jika tidak dikoreksi sejak sekarang, Bawaslu khawatir bakal terjadi kesalahan data dalam daftar pemilih sementara (DPS) hingga daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Padahal, pihak keluarga sudah menunjukkan surat keterangan kematian.
Sebagai gambaran, KPU melakukan pemutakhiran data pemilih Pemilu 2024 dengan cara mengerahkan panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) ke setiap rumah warga, sejak 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023. Pantarlih yang jumlahnya satu orang per TPS ini tugasnya melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) antara data pemilih potensial dan fakta lapangan.
Bagi pemilih yang terverifikasi, datanya akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran. Selama proses pemutakhiran data pemilih atau coklit itu, Bawaslu lewat jajaran panwaslu kelurahan/desa (PKD) melakukan uji petik.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan, uji petik dilakukan terhadap 16.683.903 pemilih. Hasilnya, ditemukan delapan jenis kesalahan atau pemilih TMS yang masuk daftar pemilih hasil pemutakhiran. “Total pemilih TMS sebanyak 6.476.221 pemilih,” kata Lolly.
Lolly menguraikan delapan jenis pemilih TMS yang tetap masuk daftar pemilih hasil pemutakhiran itu. Pertama, pemilih salah penempatan TPS dengan jumlah 5.065.265 orang. Lima juta lebih pemilih yang salah penempatan ini tersebar di Provinsi Lampung, Jawa Barat, Sumatra Selatan, NTT, dan Sulawesi Selatan.
Kedua, sebanyak 868.545 orang meninggal, tapi tetap dimasukkan ke daftar pemilih hasil pemutakhiran. Kasus ini tersebar di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT. Ketiga, kategori pemilih tidak dikenali yang masuk ke dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran. Jumlahnya 202.776 orang, yang tersebar di Jawa Barat, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, dan NTT.
Keempat, 145.660 pemilih yang sudah pindah domisili, tapi masih dimasukkan ke dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran di tempat tinggal lamanya. Kelima, ada 78.365 pemilih yang bukan penduduk setempat. Keenam, 94.956 orang di bawah umur yang masuk dalam daftar pemilih. Ketujuh, 11.457 prajurit TNI aktif masuk daftar pemilih. Terakhir, 9.198 anggota Polri masuk daftar pemilih.
“Bawaslu mengingatkan dan mengimbau KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih TMS yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukkan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat, tapi belum memiliki KTP elektronik,” ujar koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI itu.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.