Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), di Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). | ANTARA FOTO/Fauzan

Nasional

Menaker: THR tidak Boleh Dicicil atau Dipotong

Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan THR akan diberi sanksi.

JAKARTA – Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 Lebaran atau 15 April 2023. Selain batas tenggat waktu tersebut, pemerintah juga mengharuskan perusahaan memberikan THR penuh sebesar satu bulan upah dan diberikan dalam satu kali. “THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Puasa Menghancurkan Keserakahan

Puasa hadir untuk mendidik hamba-hamba Allah SWT agar selamat dari penyakit serakah.

SELENGKAPNYA

Agar tak Ada Lagi Klitih

Peran orang tua dinilai sangat krusial.

SELENGKAPNYA