Pengunjung mencari pakaian impor bekas di Jakarta, Kamis (16/3/2023). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Pedagang Thrifting: Beri Kami Solusi, Jangan Hanya Melarang

Pedagang berharap ada kejelasan terkait larangan impor pakaian bekas.

SURABAYA -- Para pedagang pakaian impor bekas berharap pemerintah tak hanya melakukan pelarangan terhadap bisnis yang mereka jalani. Pemerintah juga harus memikirkan solusi terhadap nasib para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis tersebut.

Pakaian bekas termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor. Pedagang pakaian bekas impor di Surabaya, Oktavia (35), mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang impor pakaian bekas.

Perempuan yang akrab disapa Via itu mengatakan, berjualan pakaian impor bekas merupakan satu-satunya sumber penghasilan ekonomi keluarga. Via khawatir, ketika impor pakaian bekas dilarang, pendapatan keluarga akan terhenti karena tidak lagi bisa berjualan.

"Ini thrifting satu-satunya sumber ekonomi keluarga saya. Kalau pemerintah melarang (impor pakaian bekas) terus kita sebagai rakyat kecil bingung harus mulai usaha apa lagi yang istilahnya hanya membutuhkan modal minim, tapi banyak diminati masyarakat," kata Via di Jalan Ketintang, Surabaya, Senin (20/3/2023).

Via menyatakan, ketika bisnis berjualan pakaian bekas impornya terganggu, bukan hanya ekonomi keluarganya yang terganggu, melainkan juga ekonomi keluarga dari para karyawannya. Ia mempekerjakan dua orang karyawan untuk membantu penjualan baju impor bekas.

Jika pemerintah benar-benar melarang impor pakaian bekas, Via berharap ada solusi nyata yang bisa dirasakan para pedagang, yang sudah pasti terdampak kebijakan tersebut. Apalagi bagi para pedagang yang sumber penghasilan utamanya dari berjualan pakaian bekas impor tersebut.

"Harapan saya tidak dilarang. Atau kalau mau dilarang, diberikan solusi terbaik yang nyata buat pedagang-pedagang kecil seperti kita. Karena kita bergantung pada jualan ini," kata Via.

Kalau mau dilarang, diberikan solusi terbaik yang nyata buat pedagang-pedagang kecil seperti kita.

OKTAVIA, Pedagang baju impor bekas di Surabaya.
 

 

Terkait pernyataan bahwa pakaian impor bekas mengganggu perkembangan UMKM, Via menilai setiap model pakaian memiliki pasarnya sendiri-sendiri. Ia menyatakan, banyak juga pakaian produk lokal yang tetap bisa berkembang dan diminati masyarakat selama itu kualitasnya memang bagus.

Pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol, Gedebage, Kota Bandung, juga mengeluhkan kebijakan pemerintah yang melarang menjual pakaian bekas impor. Akibatnya, penjualan barang sepi dan membuat omzet menurun.

"Iya jelas (omzet menurun), sesudah (pandemi) korona terus ada larangan pakaian bekas impor," ujar Rian Priatna, salah seorang pedagang pakaian bekas impor di Pasar Cimol Gedebage yang sudah berbisnis sejak 12 tahun terakhir, Senin (20/3/2023).

photo
Pengunjung memilih pakaian impor bekas di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Larangan menjual pakaian bekas impor, kata dia, berpengaruh terhadap aktivitas jual beli Gedebage. Sejak lima hari terakhir, gudang-gudang penyimpanan barang thrifting tutup. "Jualan masih tenang, hanya pembeli tidak ada. Mereka takut ditangkap dan gudang-gudang sudah tutup," katanya.

Menurut dia, petugas dari Bea Cukai dan Polda Jawa Barat sempat melakukan pengecekan ke Pasar Cimol Gedebage Bandung. Rian melanjutkan, ia bersama pedagang lain saat ini masih menjual pakaian bekas impor secara eceran dan grosir. "Sepi pisan. Ada pengunjung ketakutan takut disita barang," katanya.

Namun, pengunjung sudah jarang dan membeli bahan sulit setelah kebijakan larangan pakaian impor bekas dilarang. Produk yang dijualnya merupakan produk Jepang dan Korea Selatan yang didapat dari Malaysia dan Singapura.

Rian mengatakan, para pedagang berharap ada kejelasan terkait kebijakan larangan menjual pakaian impor bekas. Apalagi, usaha thrifting sudah menjamur di seluruh Indonesia dan dinilai membantu kalangan menengah ke bawah. 

Menurut dia, banyak pelaku konveksi beralih ke usaha pakaian impor bekas. Di satu sisi, ia mengaku heran karena banyak produk lokal yang "KW" tapi tidak ditindak. "Orang Indonesia memang inginnya murah, tapi kualitas bagus," kata dia.

Pemerintah sejak beberapa waktu terakhir gencar menggaungkan pemberantasan praktik impor baju bekas. Evan, salah seorang pedagang baju bekas di Pasar Baru, Kota Bekasi, mengatakan, larangan yang belakangan gencar digaungkan membuat mereka kehilangan pembeli.

"Sejak dilarang ya semakin sepi saja. Kita tinggal tunggu bangkrut saja," kata Evan.

Evan mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19 dia menyetop penjualannya dan baru buka kembali pada awal 2022. Sejak kembali buka, peminat baju bekas di pasar ini sudah tak lagi ramai. "Ini terpaksa saja jual daripada dibuang," katanya.

Evan menyebutkan, ia menjual baju-baju impor bekas paling mahal Rp 50 ribu. "Paling mahal Rp 50 ribu, tergantung bahan dan modelnya," katanya.

photo
Penjual menata pakaian impor bekas di salah satu kios di Pasar Cimol Gedebage, Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Ditemui di lokasi yang sama, Miftah (33 tahun) mengaku tidak risau dengan kebijakan pemerintah pusat yang melarang menjual baju impor bekas.
Sudah menjadi hukum dagang bahwa jika pasar dari suatu produk ramai, maka akan ada konsekuensi yang dihadapi. "Biasa perang dagang itu. Biarkan saja itu urusan orang atas," katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya turut menyoroti bisnis baju bekas impor yang marak saat ini. Ia menegaskan, bisnis baju bekas impor sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jokowi pun menginstruksikan jajarannya untuk mencari para pelaku impor pakaian bekas. "Sudah saya perintahkan untuk mencari betul dan sehari dua hari sudah banyak yang ketemu," kata Jokowi, Rabu (15/3).

Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan, bisnis pakaian impor bekas membawa banyak dampak negatif di dalam negeri. Selain merugikan pelaku UMKM lokal, keberadaan produk tekstil bekas impor itu membawa dampak buruk bagi lingkungan hingga pendapatan negara.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat