self harm (ilustrasi) | Pixabay

Fatwa

Fenomena Self Harm, Bagaimana Hukumnya?

Perbuatan melukai diri sendiri merupakan perbuatan yang membahayakan dan sangat dilarang agama.

Oleh ANDRIAN SAPUTRA

Fenomena self harm (melukai diri sendiri) terjadi di kalangan remaja. Beberapa waktu lalu muncul kasus self harm yang dilakukan oleh para siswa sekolah menengah pertama. Ada 52 pelajar di salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, secara massal menyayat tangan mereka sendiri dengan silet. Mereka melakukan hal...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

Andhi Pramono untuk dimintai klarifikasi terkait harta kekayaan oleh tim LHKPN.

SELENGKAPNYA

‘Amerika Serikat Eksportir Islamofobia Global’

Profesor dari University of Arkansas ini soroti peran Amerika Serikat terkait Islamofobia.

SELENGKAPNYA

Penerimaan Pajak Barang Mewah dan PPN Tumbuh Pesat

APBN mencatatkan surplus Rp 131,8 triliun.

SELENGKAPNYA