Fatwa
Jadi Joki Tugas Kuliah, Apa Hukumnya?
Seseorang yang membuka jasa tugas kuliah seperti membuat makalah, skripsi, atau karya ilmiah merusak masyarakat.
Oleh ANDRIAN SAPUTRA
Seorang mahasiswa membuka jasa joki tugas kuliah. Dari jasa tersebut, ia memperoleh upah. Dia mengerjakan tugas-tugas kuliah orang lain yang tengah menimba ilmu di universitas atau perguruan tinggi, semisal membuat makalah ataupun skripsi dan karya ilmiah lainnya. Lantas, bagaimana hukumnya jasa joki tugas kuliah? Apakah uang yang diperoleh sebagai upah...
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Rakyat Geram soal Tunjangan Pegawai Pajak
Kasus pegawai pajak punya daya rusak sangat besar ke kepercayaan masyarakat.
SELENGKAPNYAMenanti Ramadhan pada Bulan Sya'ban
Rasulullah kerap menghidupkan bulan Sya'ban dengan berpuasa.
SELENGKAPNYAOJK Siap Bahas Kredit Mikro Nol Persen
Jika menggunakan skema seperti KUR, kredit mikro nol persen memungkinkan diterapkan.
SELENGKAPNYA