
Ekonomi
Alih Fungsi Lahan Mengkhawatirkan
Butuh komitmen bersama untuk mengatasi alih fungsi lahan pertanian.
YOGYAKARTA -- Alih fungsi lahan pertanian atau lahan baku sawah menjadi masalah yang harus diperhatikan di Indonesia, termasuk di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian Jan S Maringka mengatakan, Indonesia memiliki pekerjaan rumah (PR) besar dalam menangani alih fungsi lahan pertanian ini.
"Mungkin saja alih fungsi itu terjadi karena ada kebutuhan-kebutuhan ekonomi. Namun, sekali lagi keberpihakan kita terhadap kepentingan pangan harus diperhatikan," kata Jan dalam Rakor Pengawasan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Senin (27/2).
Ia menuturkan, perlu keterlibatan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk berkomitmen bersama secara nasional dalam menangani masalah itu. Apalagi, luas lahan baku sawah di Indonesia mencapai 7,5 juta hektare. Sebagian besar lahan tersebut, katanya, berada di Pulau Jawa.

Adapun di daerah-daerah di luar Jawa, lahan pertanian tidak begitu signifikan. “Ini menjadi PR besar bagi kita sekalian dan kita berharap ke depan nanti secara langsung akan memberikan menjadi inspirasi bagi Indonesia," ujar Jan.
Pihaknya pun ingin mengawali pengendalian alih fungsi lahan di Indonesia dari Provinsi DIY. Jan menyebut bahwa Pulau Jawa terus-menerus mengalami pengurangan lahan pertanian.
Oleh karena itu, penanggulangan harus dilakukan agar ketahanan pangan pada masa depan tetap terjamin, mengingat lahan pertanian di Pulau Jawa merupakan yang paling produktif. "Kita harapkan komitmen Yogyakarta. Deklarasi Yogya akan mengilhami Indonesia, itu yang kita harapkan," katanya.
Pemda DIY berkomitmen menangani permasalahan alih fungsi lahan pertanian untuk ketahanan pangan Indonesia. Wakil Gubernur DIY Paku Alam X mengatakan, terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan karena pertambahan penduduk dan perkembangan ekonomi serta industri.
Menurut dia, alih fungsi lahan pertanian tidak hanya merugikan petani dan masyarakat pedesaan. Namun, hal tersebut juga dapat mengancam kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan.
Ia menyebutkan, pemerintah pusat telah berupaya mengatasi masalah alih fungsi lahan ini melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dalam Pasal 44 Ayat 1 dinyatakan bahwa lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Meski sudah ada aturan ini, alih fungsi lahan pertanian masih terus terjadi.
"Kendati sudah ada sanksi pidana, kenyataannya masih terjadi alih fungsi lahan baku sawah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya khusus pengawasan dan pengendalian terhadap alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian di setiap daerah,” katanya.
Wagub DIY berharap ada rekomendasi dan kesimpulan konstruktif yang dapat diimplementasikan segera dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian.
"Dengan begitu, dapat terjalin kerja sama yang baik untuk mengatasi masalah alih fungsi lahan pertanian di Indonesia," ujarnya.
Kementerian Pertanian (Kementan) sebelumnya mengungkapkan, alih fungsi lahan pertanian mencapai kisaran 90 ribu hingga 100 ribu hektare per tahun. Konversi lahan pertanian itu menjadi salah satu ancaman terhadap sektor pertanian dalam meningkatkan produksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala Balai Besar Litbang Sumber Daya Lahan Pertanian Kementan, Husnain, konversi lahan sudah sangat mengkhawatirkan. Jika tidak diatasi, masalah tersebut dapat menurunkan produksi pangan.
Ia tak menampik, salah satu konversi lahan sawah digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur seperti jalan tol. Namun, hal itu merupakan program nasional sehingga lahan sawah harus dikompensasi ke daerah lain.
Saat ini, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tengah mempersiapkan lahan sawah utama yang tidak boleh dikonversi. Kementan juga berupaya melakukan intensifikasi lahan dengan meningkatkan produktivitas padi lewat bibit unggul.
Intensifikasi itu terutama dapat dilakukan di Jawa karena lahan yang sangat subur untuk berbagai komoditas pangan. Adapun langkah terakhir dengan berupaya menurunkan konsumsi beras per kapita.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Menanti Ramadhan pada Bulan Sya'ban
Rasulullah kerap menghidupkan bulan Sya'ban dengan berpuasa.
SELENGKAPNYAOJK Siap Bahas Kredit Mikro Nol Persen
Jika menggunakan skema seperti KUR, kredit mikro nol persen memungkinkan diterapkan.
SELENGKAPNYABeda Nasib Pegawai Kementerian
Gaya hidup mewah salah satu pejabat Ditjen Pajak hanya fenomena gunung es.
SELENGKAPNYA