Dua tersangka berinisial RC (31) dan BY (21) memegang barang bukti Kartu Tani saat gelar kasus perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. Jajaran Satreskrim Polres Temanggung berhasil membekuk dua tersangka kasus judi online mengg | ANIS EFIZUDIN/ANTARA FOTO

Nasional

Judi Online Picu Penipuan dan Pembunuhan

Uang ratusan juta hasil penipuan habis dipakai untuk judi online.

YOGYAKARTA - Judi daring atau online terbukti menjadi pemicu kejahatan lain, seperti penipuan hingga pembunuhan. Yendi Budi Prakoso (24 tahun) menipu banyak orang dengan menjanjikan korbannya akan mendapatkan pekerjaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DI Yogyakarta. Ia "berhasil" meraup ratusan juta dari korbannya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan oleh Polsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku mengakui bahwa uang yang didapatkannya dari hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi daring. “Uang penipuan semua habis di judi online,” kata pelaku, Yendi Budi Prakoso, Selasa (21/2).

Yendi mengakui, ia menawarkan pekerjaan kepada korbannya untuk bekerja di bagian penerima surat. Banyaknya korban yang tertipu oleh pelaku juga karena faktor pelaku memang pernah bekerja sebagai satpam di OJK. Pelaku sendiri mengaku bekerja di OJK selama kurang lebih tiga tahun sejak September 2019. Namun, pada Agustus 2022 lalu, ia dipecat dan tidak bekerja lagi di kantor OJK. “Dipecat karena sebelumnya jarang masuk kerja,” ujar Yendi.

Judi Online Lintas Profesi - (Republika)

Pelaku awalnya diamankan atas laporan dari salah satu korbannya yang menderita kerugian Rp 19,6 juta. Saat penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, ternyata pelaku diketahui sudah melakukan penipuan sebanyak 16 kali. Artinya, sudah ada 16 korban yang uangnya diraup oleh pelaku dengan total lebih dari Rp 300 juta.

Kapolsek Mantrijeron Kompol Rapiqoh mengatakan, korban dari pelaku tersebar di seluruh DIY, tidak hanya Kota Yogyakarta. Rapiqoh menuturkan, pelaku sudah kecanduan dengan judi daring. Uang yang sudah didapatkan pelaku pun digunakan untuk judi daring.

“Pelaku sudah melakukan penipuan sebanyak 16 kasus penipuan yang korbannya tersebar di seluruh DIY, ada di Kulon Progo, Bantul, dan juga Gunungkidul, bertebaran korbannya. Kerugian (masing-masing korban) berkisar Rp 19 juta sampai Rp 20 juta, jadi (uang yang berhasil diraup) sekitar Rp 332 juta,” kata Rapiqoh di Mapolsek Mantrijeron, Kota Yogyakarta.

photo
Judi Online Lintas Profesi - (Republika)

Pembunuhan yang terjadi di Depok, Jawa Barat, yang diduga dilakukan anggota polisi bernama Bripda Haris Sitanggang (HS), diketahui juga berawal dari kekalahan pelaku dalam judi daring. Anggota Densus 88 Antiteror Polri itu telah menghabiskan uang kakaknya senilai Rp 90 juta untuk bermain judi daring. Uang puluhan juta itu semestinya digunakan untuk membeli mobil. Hal itu yang mendasari Haris berinisiatif mencuri mobil milik sopir taksi daring hingga kemudian membunuh sopir.

Fakta tersebut terungkap pada saat penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kejadian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2). Peristiwa pencurian yang disertai dengan pembunuhan itu terjadi di sekitar Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Kota Depok, pada Senin (23/1).

Dari rekonstruksi itu, adegan dimulai pada kejadian 19 Januari 2023. Ketika itu, Haris dihubungi oleh kakaknya yang telah mentransfer Rp 20 juta untuk pembelian mobil Daihatsu Terios senilai Rp 90 juta. Kemudian, sisa uang akan ditransfer pada malam harinya. Haris pun menggunakan uang Rp 20 juta untuk bermain judi dengan harapan mendapatkan untung.

Lonjakan Fantastis Judi Online - (Republika)

Namun, keuntungan tidak didapat, justru uang Rp 20 juta itu habis. Bahkan, uang Rp 70 juta yang kemudian ditransfer oleh kakaknya juga ludes ia gunakan lagi untuk berjudi. Pada akhirnya, Haris berniat untuk mencuri mobil. Sasaran yang ditargetkan oleh Haris adalah mobil taksi daring.

“Tersangka berinisiatif melakukan pencurian mobil dengan target taksi online dan akan dijual di Jambi, dengan maksud uangnya akan dikembalikan ke kakaknya,” ujar penyidik dalam rekonstruksi di Polda Metro Jaya, Kamis (16/2).

Tetapi, Haris mengaku ke kakaknya bahwa dia akan pulang ke Jambi membawa mobil yang telah dibeli. Sementara itu, Haris terus berkeliling mencari target. Sebelum membunuh korban sopir taksi daring bernama Sony Rizal Tahitoe (59 tahun), Haris sempat naik taksi daring untuk membegal, tetapi itu urung terjadi karena ia tidak berani. “Tersangka keliling naik bus Transjakarta untuk mengamati dan mencari sasaran,” ujar penyidik.

photo
Tersangka Bripda Haris Sitanggang (HS), seorang anggota Densus 88 Antiteror Polri, turut dihadirkan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online, digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/2). - (Republika/Ali Mansur)

Saat ini, Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat