
Kabar Utama
Penyelewengan Migor Rakyat Marak di Berbagai Daerah
Kemasan Minyakita dibuka dan dijual sebagai minyak curah.
JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan berbagai dugaan pelanggaran persaingan usaha atau kecurangan dalam penjualan minyak goreng (migor) rakyat, Minyakita. Temuan itu didasari pemantauan kantor wilayah KPPU se-Indonesia.
Dugaan pelanggaran tersebut berupa penjualan bersyarat atas Minyakita serta membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak curah. KPPU mendapati praktik tersebut melalui pengawasan lapangan oleh kantor wilayah KPPU di berbagai provinsi, antara lain, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Banten.
KPPU menyatakan secara inisiatif melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk Minyakita. "Ini untuk menyikapi kelangkaan Minyakita," tulis KPPU dalam keterangan resminya, Senin (13/2).

Dari pengawasan yang dilakukan, ditemukan berbagai fakta, seperti ketidaktersediaan produk Minyakita, upaya penjualan bersyarat yang mewajibkan pembelian produk lain bersamaan dengan pembelian Minyakita, dan upaya membuka kemasan Minyakita untuk dijual sebagai minyak goreng curah.
KPPU menegaskan, penjualan bersyarat atau tying sales merupakan salah satu bentuk pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha sehingga menjadi fokus pengawasan oleh KPPU.
Penjualan bersyarat merupakan salah satu bentuk pelanggaran Undang-undang persaingan usaha.
Penjualan bersyarat Minyakita ditemukan di banyak wilayah. Penjualan bersyarat dilakukan dalam bentuk penjualan Minyakita yang mewajibkan pembelian produk lain, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, dan tepung terigu.
"Di beberapa tempat bahkan ditemukan penjualan bersyarat tersebut dilakukan atas produk yang berasal dari produsen yang sama dengan Minyakita."
Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, berbagai kantor wilayah KPPU melakukan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah. KPPU juga mengadvokasi dengan memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak yang diduga melanggar maupun penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.
"KPPU mengharapkan berbagai upaya pencegahan yang dilakukan mampu mengoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," tulis KPPU.

Kementerian Perdagangan menyatakan sudah membentuk tim pengawasan distribusi Minyakita bersama dengan Satgas Pangan serta aparat pemerintah daerah. Salah satu hal yang diawasi adalah mengenai kebijakan pembatasan penjualan Minyakita yang kini ditetapkan maksimal dua liter per orang per hari.
Langkah itu dilakukan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga sehingga konsumen dapat dengan mudah memperoleh Minyakita.
Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, mengatakan, pengawasan harus ditingkatkan untuk menjamin pasokan dan stabilitas harga sehingga konsumen dapat dengan mudah memperoleh Minyakita. Apalagi, pendistribusian Minyakita kini difokuskan untuk pasar tradisional.
"(Pengawasan) ini sudah berjalan efektif sejak awal Februari. Fokus distribusi dan penjualan ke pasar rakyat, nama programnya juga Migor Rakyat," kata Kasan kepada Republika, Senin (13/2).

Kasan kembali mengingatkan bahwa harga Minyakita di seluruh Indonesia sebesar Rp 14 ribu per liter. Kemendag juga melarang keras adanya praktik bundling dengan produk lainnya karena merugikan konsumen.
Sementara itu, khusus untuk penjualan minyak goreng curah ditetapkan maksimal sebanyak 10 kg per orang per hari dengan harga Rp 15.500 per kg. Kasan pun meminta agar pada produsen, distributor, hingga pengecer mematuhi seluruh kebijakan pemerintah agar pasokan dan harga minyak goreng kembali stabil.
Terlebih, pemerintah juga sudah menaikkan volume domestic market obligation (DMO) minyak goreng menjadi 450 ribu ton per bulan.
"Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan pun telah memblokir 6.678 tautan berisi konten penjualan minyak goreng kemasan murah, Minyakita yang dijual melalui e-commerce maupun media sosial. Langkah pemblokiran link penjualan itu karena terdapat pelanggaran harga jual.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan bakal memberikan perhatian ekstra terhadap peredaran dan penjualan Minyakita, baik yang dijual secara konvensional maupun daring.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Ahli Akui Mag Berpotensi Buat tak Sadarkan Diri
Baiknya orang-orang yang sakit maag kronis sudah mengantongi obat.
SELENGKAPNYAPilah-pilih Pendingin Hemat Energi
Setiap pendingin ruangan saat ini dilengkapi dengan pengaturan suhu yang dapat diprogram.
SELENGKAPNYA