Nasional
Rekonstruksi Kecelakaan Hasya yang Janggal
Kuasa hukum maupun keluarga korban Hasya tidak datang karena rekonstruksi dinilai malaadministrasi.
JAKARTA – Rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Atallah Syahputra, telah selesai digelar di Jalan Srengreng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Rekonstruksi ulang memeragakan sembilan adegan yang dipimpin AKP Darwis dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Salah satu adegannya adalah korban terlindas mobil yang dikemudikan AKBP (purn) Eko Setio Budi Wahono. Rekonstruksi ulang tersebut diawali dengan adegan sebuah mobil Mitshubishi Pajero Sport yang melaju dengan kecepatan 30 kilometer per jam di tempat kejadian perkara (TKP).
“Saudara saksi 1 Eko Setio Budi Wahono pada tanggal 6 Oktober 2022 pukul 21.00 WIB mengemudikan kendaraan Mitsubishi Pajero NRKB B 2447 RFS berjalan di Jalan Srengseng Sawah, dari utara ke selatan wilayah Jakarta Selatan. Dirinya hanya seorang diri dan berjalan dengan kecepatan sekitar 30 km/jam,” ujar Darwis membacakan adegan.
Kemudian dari arah yang berlawanan terlihat pengendara NMAX memberi sinyal atau menyalahkan lampu sen ke kanan yang lalu belok ke kanan. Kemudian di belakang motor NMAX tersebut ada motor Kawasaki Pulsar yang dikendarai oleh Hasya oleng ke kanan kemudian Kawasaki Pulsar terjatuh.
“Adegan keempat Eko Setio Budi Wahono berusaha mengerem dan menghindar ke kiri, tetapi karena jarak sangat dekat selanjutnya terjadi benturan antara kendaraan Mitsubishi Pajero NRKB B 2447 RFS dengan sepeda motor Kawasaki Pulsar NRKB B 4560 KBH. Korban Hasya terlindas roda depan kanan dan roda belakang kanan kendaraan Mitsubishi Pajero,” ujar Darwis.
Saksi lain adalah seorang pengendara sepeda motor yang sama-sama berjalan dari satu arah dengan Haysa. Kemudian Mitsubisi Pajero berhenti di sebelah kanan jalan. Saksi Eko keluar mengecek korban yang telentang di dekat sepeda motornya. Pengemudi bersama beberapa masyarakat mengangkat korban ke pinggir jalan.
“Kemudian adegan kesembilan, pengemudi dan beberapa warga, pengemudi menelepon ambulans. Kemudian 30 menit kemudian ambulans datang,” katanya.
Selanjutnya, dibantu warga setempat, saksi mengangkat korban ke mobil ambulans untuk dibawa ke rumah sakit. Kemudian saksi Eko ikut serta mengikuti dengan mobilnya ke RS Andhika tidak jauh dari tempat kejadian perkara.
Dalam rekonstruksi itu, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut Eko. Eko datang mengenakan kaus berkerah berkelir abu-abu juga memakai topi berwarna biru. Dalam rekonstruksi ulang itu Eko memakai name tag bertuliskan ‘Pengendara R4’.
Pihak kuasa hukum maupun keluarga korban Hasya memilih untuk tidak datang karena rekonstruksi ulang tersebut dinilai malaadministrasi. “Kami kuasa hukum M Hasya Athalah tidak hadir dalam rekonstruksi ulang. Karena kami menganggap rekonstruksi tersebut malaadministrasi,” kata kuasa hukum keluarga M Hasya Athallah, Rian Hidayat.
Rian melanjutkan, hal itu karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) tertanggal 13 Januari 2023. Sehingga dengan adanya pemberhentian itu, menurut Rian, tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang.
Rian pun mempertanyakan kejanggalan yang terjadi selama reskonstruksi. “Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?” tanya Rian.
Selanjutnya, Rian mengatakan, pada hari yang sama pihaknya telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan kepada korban Hasya. Laporan tersebut diterima di Polda Metro Jaya dengan nomor 589/II//2023SPKTPolda Metro 2 Februari 2023.
“Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan Nomor 1497/x/2022/lljs yang merupakan laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022,” ujar Rian.
Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, meminta kepolisian melihat kasus kecelakaan mahasiswa UI yang ditabrak pensiunan Polri secara komprehensif. Dia meminta polisi tak sekadar menggelar perkara ulang, rekonstruksi ulang, dan soal-soal kecelakaan.
Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?
Ia menekankan, kepolisian harus mampu melihat lebih luas mulai dari bagaimana peristiwa terjadi, pascaperistiwa, sesaat setelah peristiwa, dan penanganan. Termasuk, bagaimana perlakuan kepada korban sampai korban dinyatakan meninggal dunia.
Sebab, kata Taufik, korban dan keluarga korban merupakan pihak yang meminta bantuan, meminta pertolongan kepada aparat penegak hukum agar mereka mendapatkan keadilan. Mereka berharap mendapat keadilan sebagai pihak yang paling dirugikan.
“Berharap ada pertolongan itu agar mendapatkan keadilan, tapi malah dijadikan tersangka, malah kembali kepada mereka, ini yang menjadi soal, ini peristiwa ironis,” kata Taufik.
Ia menekankan, aparat kepolisian harus menyadari sesuai dengan instruksi kapolri, tiap penanganan perkara, setiap anggota Polri harus menerapkan rasa kemanusiaan di dalamnya. Artinya, tidak semata hanya diterapkan menggunakan kacamata kuda.
Berharap ada pertolongan itu agar mendapatkan keadilan, tapi malah dijadikan tersangka, malah kembali kepada mereka, ini yang menjadi soal, ini peristiwa ironis.
“Status tersangkanya cabut dulu karena inilah yang tidak pas dan bisa dikatakan menyakitkan hati, yang membuat keluarga korban semakin tersakiti karena mereka sudah kehilangan anggota keluarga, malah dijadikan tersangka. Jadi, cabut dulu, setelah cabut, baru kita lakukan langkah-langkah,” kata Taufik.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.