
Khazanah
Dirjen PHU: Kenaikan Biaya Haji demi Jamaah yang Mengantre
Perlu audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp160 triliun.
JAKARTA — Usulan Kementerian Agama untuk menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023 atau biaya haji yang harus dibayarkan jamaah sebesar 73 persen dari Bipih 2022 banyak mendapat sorotan. Terlebih, rata-rata Biaya Ibadah Penyelenggaraan Haji (BPIH) yang diajukan juga ikut naik yakni Rp 98.893.909.
Banyak pihak yang mempertanyakan pengelolaan dan nilai manfaat dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, ada perubahan skema persentase komponen Bipih dan Nilai Manfaat, yang mana pemerintah mengajukan skema lebih berkeadilan dengan komposisi 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat.
"Hal ini dimaksudkan untuk menjaga agar nilai manfaat yang menjadi hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk yang masih mengantre keberangkatan, tidak tergerus habis," ujar Hilman Latief dalam keterangan yang didapat Republika, Sabtu (21/1/2023).
Menurut dia, pemanfaatan dana nilai manfaat sejak 2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jamaah hanya Rp 4,45 juta, sementara Bipih yang harus dibayar jamaah sebesar Rp 30,05 juta. Komposisi nilai manfaat hanya 13 persen dan Bipih 87 persen.

Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus membesar menjadi 19 persen (2011 dan 2012), 25 persen (2013), 32 persen (2014), 39 persen (2015), 42 persen (2016), 44 persen (2017), 49 persen (2018 dan 2019).
Tahun lalu, Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022, yang mana jamaah sudah melakukan pelunasan, penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen. Hilman pun menyebut kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan bijak.
Kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya, baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini.HILMAN LATIEF Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
Nilai manfaat sendiri bersumber dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Karenanya, nilai manfaat adalah hak seluruh jamaah haji Indonesia, termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai sekarang dan seterusnya, ia menyebut nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan. "Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya, baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi," lanjut dia.
Ia menyebut jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang. Jika komposisi Bipih 41 persen dan nilai manfaat 59 persen dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal, Hilman menyampaikan jamaah yang menunggu 5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat.
Untuk itu, pemerintah Indonesia dalam usulan yang disampaikan Menteri Agama saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengubah skema menjadi Bipih 70 persen dan nilai manfaat 30 persen. "Mungkin usulan ini tidak populer, tapi Pak Menteri melakukan ini demi melindungi hak nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya. Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin," kata Hilman.
Anggota Amirul Haj 2022, KH Maskhuril Khamis, mempertanyakan kinerja Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) yang seharusnya bisa menambah nilai manfaat untuk jamaah. Menurut Masyhuril, jamaah seharusnya bisa mendapat nilai manfaat jika investasi dana haji dikelola dengan optimal.
Ia mengatakan, calon jamaah haji yang tadinya membayar biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 40,54 persen (Rp 39.886.009) menjadi 70 persen (Rp 69.193.733) merupakan angka yang besar. Sebaiknya, ujar Kiai Masyhuril, BPKH menaikkan jumlah manfaat, sementara bipih juga dinaikkan.
"Justru yang mau kita kritisi adalah bagaimana BPKH mengoptimalkan investasinya untuk bisa menambah manfaat itu," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Jumat (20/1/2023).

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menilai usulan Kementerian Agama menaikkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 dinilai merugikan jamaah haji. Ini karena, selain usulan kenaikan mendadak, besaran kenaikannya juga besar. “Jika ada perubahan mendadak atas nama Istitoah akan sangat merugikan jamaah yang akan berangkat tahun ini sebab mereka harus menyiapkan dana tambahan dengan kisaran Rp30 jutaan dalam waktu singkat. Bagi mayoritas calon jamaah yang harus menabung bertahun-tahun angka itu cukup besar,” ujar Marwan Dasopang dikutip dari siaran persnya, Sabtu (21/1/2023) malam.
Dia menjelaskan, usulan pemerintah terkait proporsi pembebanan biaya haji 70:30 di mana 70 persen biaya akan ditanggung oleh jamaah dan 30 persen subsidi pemerintah yang diambil dari nilai manfaat BPIH merupakan proporsi ideal. Dimana, prinsip proporsi tersebut sesuai dengan prinsip istitoah atau prinsip jika haji hanya bagi mereka yang mampu.
Namun demikian, dia menilai penerapan skema ini perlu waktu dan sosialisasi panjang agar tidak merugikan calon jamaah. Marwan menyebut, jika dibandingkan tahun lalu, beban jamaah tahun ini akan sangat berat. Menurutnya tahun lalu dari rerata BPIH sebesar Rp98,3 juta, komponen Bipih yang harus ditanggung jamaah hanya sebesar Rp39,8 juta (40,54 persen) sedangkan sisanya diambil dari nilai manfaat BPIH sebesar Rp58,4 juta (59,4 persen). "Lalu tetiba ada usulan tahun ini jamaah harus menanggung 70% BPIH sedangkan dari subsidi hanya 30%,” katanya.
Skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jamaah di tahun berjalan.MARWAN DASOPANG Wakil Ketua Komisi VIII DPR
Legilastor asal Sumatera Utara ini juga mempertanyakan kenaikan BPIH di kala Pemerintah Arab Saudi tahun ini justru menurunkan paket biaya haji baik bagi jamaah domestik maupun luar negeri. “Tapi justru berdasarkan penjelasan Menag angka BPIH justru naik. Kenaikan ini ditambah dengan perubahan skema Bipih akan jelas membebani calon jamaah haji 2023,” katanya.
Politisi PKB ini menambahkan, meski kenaikan komponen Bipih yang ditanggung jamaah merupakan sesuatu yang tidak dihindari. Hal tersebut agar memastikan pengelolaan manfaat dana haji tetap bisa berjalan dan tidak merugikan calon jamaah daftar tunggu yang saat ini jumlahnya mencapai 5 juta orang. “Kendati demikian skema perubahan Bipih tidak bisa dilakukan dengan mendadak dan perlu sosialisasi agar tidak memberatkan jamaah di tahun berjalan,” katanya.
Marwan juga menegaskan perlu audit pengelolaan dana haji yang saat ini mencapai Rp160 triliun. Menurut dia, perlu dipastikan dana yang ditempatkan dalam berbagai platform investasi tersebut benar-benar bisa optimal memberikan nilai manfaat bagi calon jamaah haji Indonesia. “Hasil audit ini juga memungkinkan munculnya opsi-opsi optimalisasi dana manfaat haji baik dalam bentuk investasi atau yang lain,” ujar dia.